SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo Bank Indonesia (BI) menegaskankan tetap akan memberlakukan biaya isi ulang atau top up uang elektronik (e-money), baik untuk transaksi sesama bank (on us) maupun antarbank (off us).
Pengenaan biaya top up uang tersebut tidak hanya semata untuk memberikan keuntungan kepada perbankan, namun juga untuk perlindungan konsumen.
“Yang paling utama BI perhatikan adalah perlindungan konsumen yakinkan sistem itu tidak ambil manfaat atau rente ekonomi. Kami harus lindungi jangan sampai kalau mau top up dibebankan biaya lalu jadi tidak efisien,” kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo usai acara Indonesia Banking Expo (Ibex) di Jakarta, kemarin.
Dia melanjutkan, dalam menetapkan harga uang elektronik ada prinsiple aman, efisien, azas kompetisi, azas layanan, serta azaz inivatif. “Kami lihat mungkin sampai dengan 96%, rata-rata kalau mau top up sekitar Rp200.000. Kami yakinkan, jika sampai Rp200.000 dan ingin top up harus nol rupiah,” terang Agus.
Akan tetapi, jika di atas Rp200.000 maka akan dikenakan biaya top up, namun ada batas maksimal. Saat ini fasilitas top up melalui fasilitas lain dikenakan biaya antara Rp2.000 hingga Rp3.000. Oleh karena itu, bank sentral membuat aturan agar biaya yang dikenakan tidak membebani masyarakat.
“Nanti kalau BI keluarkan aturan tentang top up, yang kami beri perhatian e-money yang off us, yang antar bank. Sekarang Anda mau top up e-money di convenience store kena Rp3.500, nanti kami atur maksimum tertentu,” terang Agus.
Dia pun menginginkan, agar uang elektronik ini lebih berkembang untuk bisa memberikan kenyaman kepada masyarakat. “Kami akan terapkan perlindungan konsumen. Bangun sistem pembayaran yang aman efisien dan inivatif,” imbuh dia. (okezone)