Ekonomi

Modus Pajak Diam-diam Terungkap di Palembang

ist

DI PALEMBANG urusan pajak ternyata tidak selalu berjalan lurus seperti angka di struk pembayaran.

Ada yang terlihat resmi di tangan konsumen, tapi diduga tidak pernah benar-benar sampai ke kas daerah.

Dari secangkir kopi hingga seporsi burger, praktik ini diam-diam menggerogoti pendapatan asli daerah (PAD), dan melibatkan uang yang sudah dibayar masyarakat.

Fakta itu terungkap saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak pasca-Lebaran, Kamis (26/3/2026).

Dalam sidak yang menyasar tiga kecamatan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang bukan sekadar administratif, tapi mengarah pada dugaan manipulasi pajak.

Salah satu temuan paling mencolok terjadi di Abu Cafe.

Tempat usaha ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Namun, usaha tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan tidak tercatat dalam database resmi.

Meski begitu, pihak kafe tetap memungut pajak dari setiap transaksi konsumen.

Sehingga persoalan menjadi serius, konsumen datang, memesan, lalu membayar lengkap dengan tambahan pajak di struk.

Jika usaha tersebut tidak terdaftar dan tidak menyetorkan kewajibannya, ke mana uang itu mengalir? Dugaan kuat mengarah pada dana yang tidak masuk ke kas daerah, tetapi berhenti di pihak pengelola usaha.

Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik.

Konsumen yang merasa sudah menjalankan kewajiban, justru tanpa sadar ikut dalam praktik yang merugikan negara.

Pelanggaran serupa juga ditemukan di wilayah Kecamatan Kalidoni.

Restoran Burger Bagor tercatat tidak melakukan pembayaran pajak selama satu tahun penuh.

Durasi ini menunjukkan praktik tersebut berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.

Petugas juga menemukan kejanggalan di Hotel Peninsula.

Alat monitoring pajak elektronik atau E-Tax tidak aktif selama tiga hari terakhir.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk menghentikan pencatatan transaksi secara real-time.

Jika alat pengawas tidak berjalan, maka transaksi harian berpotensi tidak tercatat dengan baik.

Dalam pengawasan pajak, situasi seperti ini jelas membuka celah penyimpangan.

Plt Kepala Bapenda Palembang, Isnaini Madani, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Langkah tegas akan diambil jika tidak ada itikad baik.

“Atas temuan ini, kami akan segera melayangkan surat teguran keras. Jika tidak ada itikad baik, pemerintah kota tidak ragu melakukan penyegelan hingga penutupan operasional secara permanen,” tegasnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Muhammad Izhar, menambahkan  sidak ini juga menjadi bagian dari pembinaan.

Bapenda ingin memastikan seluruh pelaku usaha menggunakan perangkat pencatatan transaksi dengan benar.

Menurutnya, sistem seperti E-Tax seharusnya mendukung transparansi.

Dengan pengawasan yang diperketat, diharapkan tidak ada lagi celah untuk praktik yang merugikan pendapatan daerah.

Dari temuan ini, muncul pertanyaan penting. Bagaimana praktik seperti ini bisa berlangsung hingga satu tahun tanpa terdeteksi?

Lantas apakah ini hanya kasus terpisah, atau ada pola yang lebih luas?

Pengawasan yang konsisten menjadi kunci, sidak memang mampu mengungkap pelanggaran, tetapi pencegahan jauh lebih penting agar kebocoran tidak terus terjadi.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat sederhana.

Pajak yang dibayar saat makan atau minum bukan sekadar tambahan biaya, tetapi bagian dari kontribusi untuk pembangunan daerah.

Jika alirannya tidak sampai ke tujuan, dampaknya bisa dirasakan luas.

Di balik meja makan yang terlihat biasa, ada hal yang tidak selalu terlihat.

Rasa mungkin tetap sama, pelayanan bisa tetap baik, tetapi sistem di belakangnya belum tentu berjalan sebagaimana mestinya.

Langkah tegas yang diambil Bapenda menjadi awal perbaikan.

Transparansi dan kepatuhan tidak bisa ditawar.

Dalam urusan pajak, yang dijaga bukan hanya angka, tetapi juga kepercayaan publik. (***)

To Top