Ekonomi

Miliki Usaha, Mahasiswa Bisa Dapat KUR

IST/ilustrasi

MAHASISWA yang memiliki usaha bisa memanfaatkan kredit/pembiayaan melalui KUR sesuai dengan kebutuhannya dan untuk mendapatkan itu silahkan ajukan.

Memang kepedulian pemerintah terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin nyata, termasuk terus memperluas cakupan penerimanya melalui program pembiayaan ringan kredit usaha rakyat (KUR).

Dukungan tersebut berupa akses pembiayaan murah dan mudah. Penerima dana itu kini bukan hanya pelaku UMKM. Kini, mereka yang telah melakukan aktivitas usaha dan masih berstatus mahasiswa pun patut diberikan kesempatan untuk memperoleh fasilitas kredit murah tersebut.

Bisa jadi pemerintah sangat sadar, kelompok usaha ini sudah semakin luas. Kita menyaksikan kaum muda, bahkan yang masih berstatus mahasiswa, telah terjun ke dunia usaha.

Kelompok ini bisa dikatakan sebagai pelaku usaha dini (the new entrepreneur). Bila kita mau lihat di seputaran kampus, kita menyaksikan anak muda yang masih berstatus mahasiswa sudah masuk ke dunia usaha.

Mereka ada yang berusaha menyediakan jasa cucian kiloan (laundry), jualan pulsa, jasa pengetikan atau foto copy. Bahkan, ada juga masuk ke jasa kuliner. Bahkan, ada juga jasa menyediakan daging impor untuk kepentingan restoran segmen atas.

Semangat kewirausahaan mereka sangat luar biasa. Apalagi di tengah-tengah masa pandemi beberapa waktu lalu. Inovasi dan kreativitas mereka tumbuh dan berkembang.

Potensi yang besar ke depannya itu tentu patut terus dibina dirawat oleh pemerintah. Potensi itu sangat disadari oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan, pemerintah ingin meningkatkan minat mahasiswa agar dapat menjadi the new entrepreneur.

Sebagai bentuk dukungan dan meningkatkan minat mahasiswa, pemerintah memberikan akses pembiayaan murah dan mudah bagi mahasiswa yang memiliki usaha. “Mahasiswa yang memiliki usaha, bisa memanfaatkan kredit/pembiayaan melalui KUR sesuai dengan kebutuhannya,” kata Airlangga dalam siaran persnya, belum lama ini.

Bisa jadi karena ukuran usahanya masih kecil, kebutuhan dananya pun tak terlalu besar. Nah, KUR menyediakan kebutuhan sesuai skala penerimanya. Di antaranya, KUR Super Mikro jika usahanya memiliki kebutuhan pembiayaan hingga Rp10 juta, KUR Mikro untuk pembiayaan Rp10 juta hingga Rp100 juta, dan KUR Kecil untuk kebutuhan modal Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Dengan adanya akses pembiayaan murah dan mudah bagi mahasiswa yang memiliki usaha, Airlangga berharap, dapat menggerakkan jiwa kewirausahaan dan mampu menciptakan lapangan kerja sehingga dapat membantu percepatan program pemulihan ekonomi nasional.

Melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, perlu diketahui pemerintah terus mendorong pengembangan program KUR dan meningkatkan penyaluran KUR. Tahun ini, target penyaluran KUR sebesar Rp373,17 triliun.

Data terakhir penerima KUR menyebutkan realisasi penyaluran sudah mencapai Rp88,089 triliun dengan debitur mencapai 2,4 juta penerima.

Warga negara yang berminat mengajukan kredit jenis ini bisa ke lembaga pembiayaan, baik bank BUMN, BPD, bank umum swasta, lembaga pembiayaan, koperasi, dan KUR syariah.

KUR diluncurkan pada 5 November 2007 oleh pemerintah melalui PT Askarindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Agar program KUR ini berjalan baik, bank pelaksana sudah semakin diperluas. Semua bank umum, BUMN, BPD, bahkan lembaga pembiayaan termasuk koperasi dan KUR syariah menerima calon kreditur skala mahasiswa tersebut.

Bagaimana dengan suku bunga kreditnya? Sebenarnya relatif murah. Di awal, pemerintah hanya mematok bunga 9 persen per tahun. Menyadari banyak sektor usaha yang terkena dampak wabah pandemi, pemerintah pun telah mempenjang subsidi bunga pinjaman KUR sebesar 3 persen pada Juni 2022. Dengan tambahan subsidi, bunga pinjaman KUR menjadi 6 persen.

“Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen hingga Desember 2022,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian menjelaskan penambahan subsidi untuk periode Juli hingga Desember 2022 tersebut membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,33 triliun.

“Terkait dengan fasilitas bunga KUR, sudah mendapatkan tambahan subsidi sampai Juli–Desember. Kebutuhan anggaran tambahannya adalah Rp6,33 triliun dan total anggaran subsidi KUR pada 2022 sejumlah Rp11,97 triliun dan ini diambilkan dari dana pemulihan ekonomi nasional ataupun dana PEN,” ujarnya.

Sepanjang 2022, pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan diharapkan dapat memotivasi UMKM untuk memanfaatkannya terutama yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Kebijakan untuk membantu usaha kelompok ‘wong cilik’ pun terus berlanjut. Pemerintah pun menurunkan subsidi bunga KUR 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Lalu bunga KUR Mikro turun 0,5 persen. Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi overhead cost (OHC) suku bunga KUR.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain, perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta, menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan). Misalnya, kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi kebijakan KUR tersebut, terdiri atas KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Lalu ada pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, serta pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19. Pemberian insentif itu bisa diberikan berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

Silakan bagi peminat KUR untuk mengajukan aplikasinya ke lembaga penyalur KUR. Wajar saja kepedulian dari pemerintah itu. Apalagi sektor UMKM diharapkan mampu mengoptimalkan perannya bagi perkembangan perekonomian nasional. Apabila usaha jalan, rakyat sejahtera.Indonesia.go.id (***)

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com