KABAR baik sebagai mana dilansir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa harga migas mengalami peningkatan hingga
akhir September 2021.
Dalam keterangan tertulis pada Senin (25/10/2021), penerimaan negara subsektor minyak dan gas bumi (migas) mencapai Rp81,90 triliun.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam migas, jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Alimuddin Baso, mencapai Rp62,03 triliun. Angka ini setara 82,72 persen dari target triwulan III, akibat membaiknya harga minyak dunia.
Sedangkan PNBP fungsional telah mencapai Rp106,91 triliun dan Pajak Penghasilan atau PPh migas sejumlah Rp19,86 triliun.
“Kenaikan harga minyak dunia turut mendongkrak indeks rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP, sehingga mendorong pertumbuhan setoran negara dari sumber daya alam migas hingga 16,4 persen secara year on year atau pertumbuhan tahun per tahun” katanya.
Alimuddin mengatakan, kegiatan lifting atau salur migas yang merupakan komponen dari besaran penerimaan negara hingga triwulan III ini telah mencapai 661 juta barel per hari atau MBOPD untuk minyak, dan 1.003 Juta Barel Setara Minyak per Hari atau MBOEPD untuk gas bumi dengan ICP rata-rata 65,75 dolar AS per barel.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya peningkatan dan pencapaian lifting migas, di antaranya optimaliasi produksi lapangan eksisting, percepatan transformasi resources atau sumber daya menjadi produksi dengan mempercepat pengoperasian lapangan baru, dan pengembangan lapangan-lapangan yang tertunda.
Selanjutnya, pemerintah juga mengoptimalkan peningkatan cadangan dan produksi migas nasional, melalui kegiatan eksplorasi termasuk pelaksanaan komitmen kerja pasti untuk menemukan prospek dan cadangan baru.
“Di samping itu juga dilakukan upaya percepatan proses perizinan dan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk percepatan penyelesaian operasional di lapangan,” kata Alimuddin.InfoPublik.id (***)