POSISI cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2021 tercatat sebesar 144,8 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Juli 2021 sebesar 137,3 miliar dolar AS.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,1 bulan impor atau 8,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Peningkatan posisi cadangan devisa pada Agustus 2021 terutama karena adanya tambahan alokasi Special Drawing Rights (SDR) [1] sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan 6,31 miliar dolar AS yang diterima oleh Indonesia dari IMF. Pada tahun 2021, IMF menambah alokasi SDR dan mendistribusikannya kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing. Hal itu ditujukan untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan juga untuk memperkuat cadangan devisa global. Alokasi SDR tersebut didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF tanpa biaya.
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi.[***]