PEMERINTAH Indonesia memperkuat perlindungan terhadap industri media nasional melalui kebijakan baru yang mewajibkan platform digital global membayar kompensasi bagi media lokal yang karyanya dimanfaatkan. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sekaligus memastikan masyarakat tetap menerima informasi yang akurat dan terverifikasi.
Kebijakan ini lahir di tengah kekhawatiran bahwa banjir konten digital dari platform internasional sering tidak melalui proses redaksi yang berpegang pada kode etik jurnalistik, sehingga rawan menyebarkan informasi yang tidak jelas atau menyesatkan.
Dengan aturan baru, pemerintah menekankan terciptanya “equal playing field” antara media arus utama dan platform digital global.
Masyarakat diuntungkan secara langsung. Dengan adanya kewajiban kompensasi bagi platform, media lokal dapat tetap beroperasi dan menghasilkan berita berkualitas tanpa harus menaikkan biaya berlangganan bagi pembaca. Artinya, publik tetap bisa mengakses informasi gratis, sementara media memperoleh hak ekonomi yang adil.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Peraturan menegaskan bahwa sasaran utama adalah platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat yang mengonsumsi konten.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan. “Orang akan jengah dan lelah ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas.
Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton masyarakat,” ujar Meutya saat Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Analisis industri menunjukkan kebijakan publisher rights ini dapat mengubah lanskap media digital di Indonesia.
Redaksi media lokal yang selama ini menghadapi tekanan finansial kini memiliki sumber pendanaan tambahan, sementara masyarakat tetap menerima berita yang terverifikasi dan berkualitas.
Selain itu, aturan ini menegaskan posisi Indonesia di kancah global. Platform digital multinasional tidak lagi bisa mengambil konten lokal tanpa memberikan kompensasi, mengikuti tren internasional di mana sejumlah negara Eropa telah menerapkan mekanisme serupa untuk melindungi industri media domestik.
Dengan perlindungan hukum dan ekonomi yang lebih kuat, media lokal dapat terus berinovasi, menyajikan laporan mendalam, dan menjaga kredibilitas jurnalistik di era digital yang penuh informasi cepat dan viral.
Kebijakan ini dipandang sebagai fondasi keberlanjutan industri media nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa informasi yang mereka terima tetap akurat, bertanggung jawab, dan layak dipercaya. (***)