Digital Ekonomi

Untuk Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Pemerintah Harus Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Pelaku UMKM, Bahkan 2024 Pelaku UMKM Ditargetkan Harus Mencapai …?

Ist

PEMERINTAH telah menargetkan agar pada tahun 2024 mendatang, jumlah pelaku UMKM yang tergabung ke dalam ekosistem digital dapat meningkat pesat hingga 30 juta pelaku.

Dalam Rapat Terbatas mengenai Hilirisasi Ekonomi Digital, Kamis (10/06/2021) lalu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengingat potensi ekonomi digital Indonesia yang amat besar.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, pelaksanaan digitalisasi UMKM perlu terus dioptimalkan mengingat UMKM dan Ultra Mikro (UMi) Indonesia sebagai penyumbang 61,07% PDB Indonesia.

Menurut Menkominfo, saat ini terdapat 18% dari UMKM yang sudah digital onboard dari total populasi UMKM sebanyak 64,2 juta. Oleh karena itu diperlukan kerja bersama untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pelaku UMKM.

“Jadi, tugas kita untuk onboard saja masih sulit (belum tercapai). Target kita 50% tahun 2024 UMKM dan UMi onboard. Kita juga ingin scale up, meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka,” ujarnya dalam Forum Ekonomi Digital I, di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Selasa (15/06/2021).

Menteri Johnny menegaskan digitalisasi UMKM perlu didukung oleh dua ekosistem, yakni ekosistem e-Commerce dan ekosistem UMKM itu sendiri. Dalam ekosistem e-Commerce, Menkominfo menyatakan pihaknya telah menyiapkan kebijakan pelindungan data pribadi serta logistik untuk mendukung transaksi elektronik.

“Diantaranya infrastruktur digital, pelindungan data pribadi yang saat ini sedang hangat. Saya secara khusus mau meng-address itu juga. Logistik, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengendalian informatika, kompetisi fair level of playing field, kita perlu digitalisasi UMKM,” paparnya.

Dalam penguatan iklim usaha sektor ekonomi digital, Menteri Johnny mendorong pelaku ekonomi digital mampu menjaga fair level of playing field yang adil antara pelaku offline dan online, lokal dan asing, serta antara marketplace formal dan informal.

“Penciptaan fair level of playing field dimaksud mencakup kolaborasi mencegah predatory pricing. Oleh karena itu, platform-platform di Indonesia perlu diisi untuk produksi UMKM dan Ultra Mikro serta hasil produksi lainnya,” paparnya. Kominfo (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com