Sumselterkini.co.id, Palembang – Masalah tarif Ojek Online [Ojol]masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, namun ia menambahkan aturan soal ojek online sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.
Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,mengutip WE, Selasa [19/3/2019]
Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.”Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini),” tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek online agar bisa diterima semua pihak.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi sebesar Rp3.000/km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.[**]”Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp2.400 per km sebagai angka usulan,” katanya.