Sumselterkini.co.id, Palembang – Dalam Peraturan E-katalog berdasarkan amanat Perpres, yang tercantum di perundang-undangan, Pemerintah bukan hanya berbicara soal pengadaan yang menginduk pada Perpres Nomor 16, tapi Pemerintah mempunyai Perpres No 74 mengenai incombent Pemerintah, Lalu ada Perpres yang mengatur tentang sistem berbasis elektronik.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Riset Pasar Industri Pengembangan E-Catalog LKPP Sumsel, Muhammad Harris, usai Sosialisasi Sistem E-katalog, di Hotel Aston Palembang, Selasa (22/1/19).
“Saat ini Pemerintah sedang menuju proses transformasi untuk mengubah kegiatan manual menjadi elektronik,” jelasnya.
Dikatakannya, ada regulasi yang harus dipahami dan secara teknis harus memiliki user, karena e-katalog ini berbasis web. Kalau untuk di Pemerintah biasanya ada sistem pengadaan secara elektronik.
Jadi setiap pelaku pengadaan dijelaskan Harris, yang ditunjuk harus memiliki User untuk masuk dalam sistem, kemudian, untuk penyedia e-katalog harus mengikuti proses pemilihan yakni syarat publikasi dan teknis.
Sementara itu, General Manager PT Chitose Internasional Tbk, Dede Timotius mengatakan Chitose, telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumsel yang didukung oleh LKPP dari pusat. Chitose memberikan beberapa penjelasan tentang tata cara pembelian, baik dari sisi pabrik terkait produk.
Untuk sistem internet, dijelaskan Dede, Chitose telah memiliki aplikasi melalui website www.e-katalog.lkpp.go.id dan diharapkan target kedepan bisa memenuhi kebutuhan customer terutama pengadaan barang dan jasa di Pemerintah dan Swasta.
“Untuk kerjasama di pemerintah responnya cukup baik. Mudah-mudahan bisa berjalan di waktu-waktu yang akan datang dan pihak swasta tentunya tidak dilupakan, karena Chitose mempunyai market,” terangnya.[**]
Penulis : Faldy