BANK SumselBabel hingga desember tahun ini tetap menjalankan 3 P [People, Proses dan Performance] dan mulai kenalkan dan memanfaatkan transaksi untuk para nasabahnya melalui Aplikasi QRIS.
Menurut Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Ahmad Syamsudin, adapun target awal pemasaran QRIS akan dilaksanakan di komunitas ASN dan Dinas-Dinas dilingkungan Provinsi, Kabupaten dan Kota se Provinsi Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, kemudian dilanjutkan dengan UMKM binaan serta merchant- merchant yang telah dikelola Bank Sumsel Babel.
“Oleh sebab itu, manajemen mulai dari dari dulu merubah manset seluruh karyawan, dan membenahi ekosistem, selain itu menarik nasabah untuk menggunakan QRIS, katanya dalam peluncuran QRIS di Provinsi Babel akhir pekan ini.
Sesuai dengan PADG BI No 21/18/PADG/2019 batas nominal per transaksi QRIS adalah Rp. 2.000.000,- , dengan demikian QRIS saat ini sangat cocok untuk transaksi yang bersifat retail. Dalam perkembangannya QRIS berbentuk Stiker yang bersifat Statis, akan dikembangkan ke QRIS yang bersifat Dinamis, dimana Nominal transaksi yang harus dibayar sudah langsung otomatis tampil pada Mobile Banking Nasabah.
Mulai sedikit demi sedikit menggunakann QRIS setidak dapat mempermudah UMKM dalam menjalankan bisnis.”Target kita produk yang dihasilkan dari industri kecil dapat di jual di QRIS, Open banking sistem juga akan dilakukan sehingga produk UMKM dapat dijual melalui tokopedia dan lainnya,”paparnya.
Penggunaan QRIS sangat menguntungkan karena selain bersifat cashless, QRIS dapat ditransaksikan dari berbagai aplikasi berbasiskan mobile baik yang dikelola oleh lembaga perbankan maupun non perbankan, karena sifatnya universal dan terintegrasi. Terhadap nasabah tidak dibebani biaya apapun.
MDR (Merchant Discount Rate) yang dibebankan kepada Merchant QRIS berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 30 Julli 2019 terhitung paling rendah yaitu 0,7% untuk merchant reguler, sedangkan untuk merchant khusus kategori pendidikan 0,6%, Merchant SPBU 0,4% dan 0% untuk kategori G2P,P2G serta donasi, sedangkan MDR NPG ditetapkan sebesar 1% dan MDR untuk jaringan global (VISA/Master) dikenakan minimal 1,5%.
Berdasarkan kebijakan BI dalam rangka mendorong penggunaan transaksi Non Tunai saat Pandemi COVID-19 salah satu diantara yaitu terhitung tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020 transaksi QRIS untuk pedagang kategori Usaha Mikro MDR nya 0%. [***]
One