DALAM mendorong peran Bank Indonesia (BI) dalam implementasi elektronifikasi transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (Implementasi transaksi non tunai), di Meeting Room Hotel Ranggonang, Rabu (4/9/2019).
Disebutkan, elektronifikasi transaksi pemerintah bertujuan untuk mewujudkan perluasan Less Cash Society dan keuangan inklusif melalui peningkatan akses keuangan untuk layanan transaksi non tunai. Selama ini transaksi non tunai yang diterapkan Pemkab Muba dianggap berjalan baik.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumsel, I Gede Arnawa mengaku bahwa nyatanya Pemkab Muba selangkah lebih maju dari yang diekspetasikan sebelumnya. Dengan Pemkab Muba telah membuat draf Peraturan Bupati terkait transaksi non tunai di pemerintahan, tentu ini suatu kemajuan dari daerah lainnya di Sumsel.
“BI punya tugas tiga hal, pertama yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah (inflasi) syukur untuk di Sumsel di bawah 2% , jadi jauh lebih rendah dari nasional dan Provinsi di Sumatera. Kemudian dibidang pembayaran, tunai dan non tunai terkait pengelolaan keuangan rupiah, kami bertugas dalam pengedaran uang rupiah, bagaiman transaksi non tunai bisa meningkat, karena transaksi non tunai ini dari segi efisiensi dan transparansi akan lebih baik dibanding transaksi cash,”bebernya.
Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba H Yusman Sriyanto MT dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Muba sangat mendukung kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumsel di Sekayu, sebagai wujud kesungguhan dunia perbankan serta Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan.
“Selin itu juga menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah, sekaligus dalam rangka pemantauan rekening pendapatan dan belanja OPD melalui cash management system (cms), serta peningkatan dan percepatan transaksi non tunai, termasuk pembayaran pihak ketiga serta instruksi Gubernur Sumsel tentang pelaksanaan transaksi non tunai di Provinsi Sumsel, “ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda juga mengatakan, upaya mengubah transaksi pengeluaran dan penerimaan pemerintah dari tunai menjadi non tunai melalui berbagai instrumen dan kanal pembayaran elektronik bertujuan untuk membuka wawasan Organisasi Perangkat Daerah dalam mengantisipasi perkembangan dunia perbankan di indonesia, sinergitas, serta penguatan infrastruktur non tunai dengan pihak terkait. Kemudian meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah menuju terwujudnya good governance dan menciptakan komitmen Pemkab Muba dalam kelancaran penerapan transaksi non tunai di Pemkab Muba.
“Kepada seluruh peserta rapat koordinasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, saya berharap agar dapat meningkatkan implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Muba, “tutupnya.[**]
Penulis : ril