Digital Ekonomi

Grab dan Go-Jek Kena Somasi Pengemudi Online, Kuasa Hukum : Terjadi Perbudakan Moderen

grab-and-gojek

Somasi SIKAP Nasional tersebut dilayangkan kepada operator tersebut oleh Kuasa Hukum SIKAP.”Hari ini terlihat jelas telah terjadi berbagai perbudakan modern yang dialami oleh pengemudi transportasi online, mulai dari pemotongan saldo sepihak, pembekuan deposit pulsa sepihak, suspend sepihak hingga penarikan unit mobil secara paksa. Manajemen masih sangat buruk,”

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – PT Karya Anak Bangsa, PT Transportasi Pengangkutan Indonesia, dan PT Grab Indonesia mendapat somasi dari pengemudi transportasi Online yang tergabung Serikat Pengemudi Kesejahteraan (SIKAP) Nasional.

Somasi SIKAP Nasional tersebut dilayangkan kepada operator tersebut oleh Kuasa Hukum SIKAP.”Hari ini terlihat jelas telah terjadi berbagai perbudakan modern yang dialami oleh pengemudi transportasi online, mulai dari pemotongan saldo sepihak, pembekuan deposit pulsa sepihak, suspend sepihak hingga penarikan unit mobil secara paksa. Manajemen masih sangat buruk,” ungkap pengacara Nasrul Dongoran di Jakarta, mengutip Warta Ekonomi.co.id, Kamis (19 April 2018).

Selain itu, jelas Nasrul, saat ini pengemudi transportasi online berada pada posisi yang lemah karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas, cacat fisik akibat kecelakan, serta menjadi korban pembunuhan. Karena pengemudi mengejar skema aplikasi tersebut yang menggiring pengemudi untuk bekerja lebih dari jam normal demi mencapai target poin dengan harapan mendapatkan insentif.

“Hal ini yang harus dicermati dan diperhatikan secara serius oleh perusahaan, pengemudi transportasi online yang bekerja keras tidak sebanding dengan perlidnungan dan jaminan kesejahteraan, sedangkan perusahaan meraup keuntungan bisnis yang sangat besar,” jelas Nasrul.

Oleh karena itu, lanjut Nasrul, SIKAP Nasional yang didampingi Tim Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta akan menuntut perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan para pengemudi.

“Seharusnya perusahaan aplikator dapat berdiskusi dan berkomunikasi baik dengan mitra pengemudi transportasi online yang tujuannya untuk mendapatkan keadilan antara kedua belah pihak, baik pengemudi transportasi online dan juga perusahaan aplikator,” katanya.

Nasrul mengatakan, guna pemenuhan perlindungan Hukum dan Pemenuhan HAM bagi seluruh pengemudi transportasi online, PBHI Jakarta akan mengambil langkah hukum baik litigasi ataupun nonlitigasi.

“Langkah awal, kami akan mengirimkan surat somasi kepada perusahaan aplikasi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua SIKAP Nasional Dino Sapta Januarsa membenarkan kondisi yang terjadi pada pemgemudi transportasi online yang mengalami kebingungan, salah satunya suspensi. Para pengemudi banyak yang tidak mengetahui alasan kenapa perusahaan melakukan suspensi, padahal belum tentu pengemudi yang salah.

“Perusahaan selalu berkelit pada sistem aplikasi. Pengemudi tidak mempunyai hak untuk menjelaskan kepada perusahaan. Ini membuktikan bahwa tidak adanya keadilan kepada pengemudi. Manajemen perusahaan masih sangat buruk,” tutup Dino.[WE]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com