Digital Ekonomi

Dukung Kebutuhan Masyarakat, Industri Kuliner Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Ist

SEKTOR industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor kritikal yang dapat beroperasi 100% selama masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang hingga saat ini masih diterapkan. Selain berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat, sektor industri mamin juga tumbuh positif pada Triwulan II – 2021 sebesar 2,95%, sehingga perlu dijaga kinerjanya.

“Dalam peninjauan kali ini, kami mencermati bahwa penerapan protokol kesehatan di PT. Heinz ABC Indonesia ini sudah sangat baik. Di pabrik seluas 18 Hektare ini, terdapat sekitar 500 pekerja. Artinya penerapan physical distancing bisa optimal,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika saat kunjungan penerapan protokol kesehatan di PT. Heinz ABC Indonesia di Karawang, belum lama ini.

Ia menambahkan, salah satu kunci pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik produsen sirup dan sambal tersebut adalah screening awal saat karyawan memasuki pabrik. Selain itu, penyediaan makanan bergizi, tenaga dan fasilitas kesehatan, serta fasilitas sanitasi juga mendukung pencegahan dan penyebaran wabah.

Selanjutnya, tingkat vaksinasi karyawan di perusahaan tersebut juga telah mencapai sekitar 83,1% melalui program vaksin gotong royong. Sementara, 10,7% lainnya sudah teregistrasi sebagai penerima vaksin. “Sedangkan 6,2% sisanya merupakan penyintas maupun karyawan dengan kondisi kesehatan tertentu,” papar Head of legal and corporate affairs legal-Asia PT. Heinz ABC Indonesia, Mira Buanawati.

Saat ini, dari 10.306 karwayan sektor mamin di Kabupaten Karawang, 6.321 orang di antaranya (58,46%) sudah divaksin. Selain itu, sebanyak 3.985 orang karyawan sudah terdaftar dan menunggu untuk mendapatkan vaksinasi. “Maka jika proses vaksinasi dapat dipercepat hingga awal September 2021, bisa dipastikan di bulan September 2021, sebanyak 95% karyawan sektor industri mamin di Karawang sudah divaksinasi,” terang Putu.

Lebih lanjut Putu menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan pekerja industri merupakan penentu utama dalam menjaga kegiatan industri berkinerja dengan baik. “Vaksinasi pekerja industri menjadi sangat strategis dalam melindungi pekerja dari Covid-19. Kami berharap vaksinasi dapat dipercepat dengan mengutamakan karyawan industri termasuk keluarganya,” tegas Putu.

Agar perusahaan industri yang tergolong kritikal maupun esensial dapat tetap beroperasi optimal di masa pandemi, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada masa penerapan PPKM Darurat, Kemenperin memperbarui aturan pelaksanaan IOMKI dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat Edaran tersebut mengatur kewajiban pelaporan aktivitas industri yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Kemenpren (***)

Ril

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com