MANAJEMEN IPC Teluk Bayur melarang awak kapal untuk turun dari kapal selama kapal sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
Hal itu dilakukan guna mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di lingkungan Pelabuhan Teluk Bayur.
“Adanya larangan sementara waktu bagi seluruh kapal penumpang untuk membawa atau mengangkut penumpang dan hanya diijinkan membawa muatan barang (kargo),”terang General Manager IPC Teluk Bayur, Wardoyo dalam rilisnya, Senin [4/5/2020].
Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk seluruh kapal dengan rute pelayaran domestik maupun rute luar negeri.
Menurutnya, dengan semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid 19 di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, maka upaya rapid test ini perlu dilakukan mengingat pelabuhan merupakan salah satu area pelayanan publik tempat keluar masuknya kapal, manusia dan barang dari dan menuju Provinsi Sumatera Barat baik dari dalam maupun luar negeri.
“Pada prinsipnya IPC Teluk Bayur bersama dengan pihak KSOP Teluk Bayur selaku regulator pelabuhan Teluk Bayur senantiasa mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Padang dalam penerapan pemberlakuan PSBB yang telah diterapkan sejak tanggal 22 April 2020 lalu,”sebutnya.[***]
Ril