KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tengah membahas strategi pemanfaatan (harvest strategy) perikanan kakap dan kerapu di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713. Pembahasan ini dilakukan dalam konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak, di Semarang, belum lama ini.
KKP melibatkan Panel Ilmiah Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) WPPNRI 713, Panel Konsultatif LPP WPPNRI 713, para pelaku usaha perikanan kakap dan kerapu serta para mitra pendukung yaitu Yayasan Rekam Jejak Alam Nusantara, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Asosiasi Demersal Indonesia, dan Sustainable Fisheries Partnership.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan penyusunan strategi pemanfaatan ini dilakukan agar stok perikanan kakap dan kerapu dapat dipulihkan secara bertahap. Selain itu juga diharapkan dapat mendukung upaya sertifikasi ekolabel yang mendorong nilai tambah produk perikanan kakap dan kerapu Indonesia. “Adanya kecenderungan permintaan pasar yang terus meningkat telah menyebabkan tekanan penangkapan terhadap sumber daya kakap dan kerapu yang semakin tinggi.
Sehingga untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya kakap dan kerapu perlu adanya rencana pengelolaan perikanan,” jelasnya.
Penyusunan harvest strategy merupakan amanat dari rencana aksi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kakap dan Kerapu. Proses penyusunan dokumen Harvest Strategy Kakap dan Kerapu di WPPNRI 713 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 17/PER-DJPT/2017 mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Strategi Pemanfaatan Perikanan.
Melalui konsultasi publik tersebut, dihasilkan inisiasi pengelolaan perikanan kakap dan kerapu melalui pengendalian input dan output.
Ada pula pengaturan zonasi dalam kawasan konservasi dengan menetapkan lokasi pemijahan dan pengasuhan kakap dan kerapu.“Seluruh masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan finalisasi strategi pemanfaatan perikanan kakap dan kerapu di WPPNRI 713 yang akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur yang mengubah pendekatan input control menjadi pendekatan output control. Di mana pengendalian dilakukan dengan menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya.[***]