Agribisnis

Lahan Tidur Harapan Prov. Sumsel Dapat Dikelola Jadi Daerah Transmigrasi

Foto : Humas Pemprov Sumsel

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung penuh pemerataan ekonomi masyarakat  melalui  program pemanfaatan hutan dan lahan yang  tidak terpakai melalui  percepatan Program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Jika direstui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentunya kita bersama dengan  para Bupati/wali kota  akan  merumuskan lahan yang belum dikelola  itu  akan kita manfaatkan  sebagai lokasi  transmigrasi terpadu atau sejenisnya,” ujar  Wakil Gubernur  Sumsel Ir H. Mawardi Yahya  usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reform  Agraria, Penyelesian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH)  dan HPK  tidak Produktif sebagai Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang  digelar di hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.

Mawardi Yahya juga menambahkan bukan saja masyarakat yang diberikan kesempatan untuk mengelola lahan  tersebut melainkan  pihak industri  juga diberikan kesempatan untuk bisa dimanfaatkannya. Mengingat di Sumsel  banyak  lahan yang  belum digarap  karena itu  perlu ketegasan dan payung hukum melalui  kebijakan yang dikeluarkan  pemerintah pusat.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,  Siti Nurbaya Bakar menjelaskan Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik. Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya harus lebih produktif dalam berusaha.

Selain itu, untuk keberhasilan program Reforma Agraria, para Gubernur dan Bupati/Walikota di Indonesia  diharapkannya,  dapat mengambil  peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil. Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan SDM di daerah dalam mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah masyarakat dapat segera diterbitkan.

“Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH dan dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019,” tandasnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses sertifikasi seluruh lahan milik  rakyat  sesuai dengan program Presiden  yang telah dimulai sejak Tahun 2017 lalu. Ini penting dalam  membantu pengembangan perekonomian rakyat.

“Para  kepala daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA (sumber Tanah Objek Reforma Agraria) untuk kesejahteraan penduduk,” harapnya.

Diungkapkan Darmi,  Pemerintah akan mencoba mengkombinasikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya. Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.

Menko Darmin melanjutkan, sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh Presiden kepada masyarakat.[**]

 

Penulis : rel humas

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com