Lalan – Sebanyak 66 Kelompok Tani dengan 1.700 KK di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin kini telah tenang dalam mengelola hutan kawasan dengan luas lebih kurang 9135 hektare.
Dikarenakan telah mendapat izin akses kelola kawasan hutan secara legal yang diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi pada tanggal 25 November 2018 lalu di Puntikayu Palembang.
Pasca penyerahan izin kelola kawasan hutan kepada kelompok tani itu Wabup Muba Beni Hernedi melakukan Silaturahmi dengan masyarakat Desa Karang Sari (P4) dan Pengurus Koperasi Bina Usaha Kecamatan Lalan, Kamis (20/12/2018).
Pada kesempatan silaturahmi dengan warga Lalan tersebut, Beni mengajak masyarakat untuk terus mendukung apa yang sudah menjadi program pusat itu (pemberian izin kelola kawasan hutan).
“Melalui silaturahmi yang luar biasa pada hari ini hendaknya kita dapat jadikan sebagai wadah bagi kita semua untuk menjalin hubungan kekeluargaan yang lebih baik lagi, berbagi ilmu dan pengalaman. Kita patut berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan izin usaha mengelola kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat Muba, untuk itu kita harus terus mendukung program-program Pemerintah Pusat,” ujar Beni.
Terkait dengan keberadaan koperasi Beni mengatakan, Pemkab Muba menyadari sepenuhnya koperasi sangat dibutuhkan, disamping bertujuan membantu mensejahterakan anggotanya, juga berperan mendidik anggotanya untuk mengenal koperasi secara mendalam.
“Pada prinsipnya Pemkab Muba akan mendukung setiap usaha yang mempunyai prospek demi mensejahterakan para anggota dan masyarakat, terutama dalam usaha percepatan pembangunan di Kabupaten Muba,” imbuhnya.
Disela kegiatan itu salah satu warga Lalan Sugiono mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muba yang telah memperhatikan masyarakatnya sehingga mendapat izin kelola kawasan hutan dan dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan baik untuk peningkatan ekonomi.
“Selama ini kami masih merasa takut karena hutan yang kami kelola masuk dalam kawasan hutan, namun sekarang kami telah mendapat kepastian dan payung hukumnya bahwa lahan yang kami kelola sudah secara legal,” tandasnya.[**]
Penulis : Ari W