Advertorial

DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Sumsel

Ist

 

LIMA Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menyatakan setuju dan menerima, Rancangan Peraturan daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Sumsel. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna XXXI (31) pembicaraan tingkat dua DPRD Sumsel.  Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov Sumsel, RA Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua, HM Giri Ramanda NK, Kartika Sandra Desi dan sejumlah anggota dewan lainnya. Gubernur Sumsel bersama jajarannya turut hadir dalam acara tersebut.

Laporan kelima komisi tersebut disampaikan masing masing juru bicara, yakni Komisi I yang di bacakan Tamrin, Komisi II Abusari, Komisi III Fathan Qoribi, Komisi IV Rudi Hartono dan Komisi V Mgs Syaiful Padli.

Dalam laporannya Komisi I yang di bacakan Tamrin mengatakan capaian program pelaksanaan APBD 2020 terkendala adanya covid 19 dipertengahan maret 2020 sehingga diadakan refocusing anggaran dengan merubah fokus anggaran diataranya diarahkan kepada pelaksanaan penanggulangan wabah covid 19 dalam bidang kesehatan, sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Secara umum kinerja OPD dalam pelaksanaan anggaran dapat terlaksana cukup baik.  Namun Komisi I memberikan 12 catatan, diantaranya terkait dengan pencairan anggaran agar dilakukan secara efektif d efisien dari segi waktu, sesuai dengan prosedur dan tahapan pencairan, karena masih terdapat OPD dalam program kegiatannya untuk pembayaran dengan pihak ketiga terlampaui dari tahun berjalan, sehingga pemda terhutang dengan pihak ketiga; kerjasama pengelolaan aset Sumsel yang belum maksimal daam memberikan kontribusi bagi daerah atau pembangunannya terbengkalai. Untuk itu, komisi I menyarankan agar ditinjau ulang kerjasamanya.

Sedangkan Komisi II dalam laporannya yang disampaikan Abusari SH MSi, mengatakan, secara garis besar pelaksanaan program kegiatan APBD 2020 dari masing masing OPD yang menjadi Mitra komisi II sudah mencapai realisasi walaupun masih ada arah kebijakan yang belum ditindaklanjuti dengan program kegiatan. Dari hasil pemantauan Komisi II ke Kabupaten kota se Sumsel, didapat kekurangan tenaga penyuluh dan petugas lapangan sebanyak 2016 orang. Untuk itu Komisi II menghimbau agar Gubernur merealisasikan program ini dengan menggunakan APBD Perubahan tahun 2021. Mengenai regulasi dari program tersebut yang membutuhkan payung hukum agar diatur dalam pergub.

 

 

Sedangkan itu, Komisi V melalui jurubicara Mgs H Syaiful Padli ST  merumuskan hasil pembahasan laporan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2020, dapat memahami dan memaklumi dengan merekomendasikan beberapa hal diantaranya, terkait hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan pemrov Sumsel tahun anggaran 2020, komisi V meminta kepada seluruh OPD mitra kerja komisi V agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI  perwakilan Provinsi Sumsel dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Terkait masih tingginya tingkat penyebaran virus corona di Sumsel; komisi V meminta Dinas pendidikan untuk menunda proses pembelajaran tatap muka (PTM) terutama yang masih zona merah dan juga diminta dinas pendidikan senantiasa memantau proses pembelajaran dengan prokes yang ketat untuk daerah yang sudah menerapkan

PTM. “Terhadap insentif nakes bagi pasien covid yang hari ini belum teralisasi sejak januari sampai juli 2021, komisi V meminta agar segera dibayarkan sehingga msnjadi penyemangat bagi nakes yang menjadi garda terdepan.” Katanya.

Sementara itu Gubernur Sumsel, H Herman Deru dalam sambutnya mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yah tergabung dalam badan musyawarah, panitia khusus, fraksi fraksi, maupun Komisi Komisi yang telah memberikan pokok fikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif melalui rapat penetapan jadual, pembahasan dan penelitian bersama mitra kerja yah terkait sehingga pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sumsel tepat waktu sesuatu dengan jadual yang telah ditetapkan.

“Hasil pembahasan dan penelitian Komisi berupa saran dan koreksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini akan jadi catatan tersendiri bagai kami untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggara 2020 dan  tahun tahun mendatang.

Sedangkan Ketua DPRD Prov Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, dengan telah disetujuinya laporan hasil pembahasan dan penelitian kelima Komisi DPRD Sumsel, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel. Acara ini ditutup dengan pnanadangana bersaantaraPimpinan dewan dengan Gub Sumsel.[***]

 

ADV

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com