DPRD Provinsi Sumsel dan Pemprov. Sumsel menyetujui 7 Raperda untuk ditetapkan dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang merupakan usulan dari pihak eksekutif (Pemprov Sumsel). Hal itu disetujui pada saat menggelar Rapat
Paripurna XXVII DPRD Provinisi Sumsel dalam rangka agenda Perubahan dan Penambahan Progran Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel Senin (15/3/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki Turut hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru dan sejumlah pimpinan OPD dan para undangan.
Dengan rincian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak, gas dan bumi, Raperda tentang pajak daerah pajak kendaraan, Raperda tentang Lingkungan Hidup , Raperda dalam pelaksanaan visi dan misi gubernur dan wagub, Raperda Penyesuian Retribusi, Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.
Sedangkan 2 Raperda yang diajukan tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel dan Raperda tentang Jasa Konstruksi belum dapat dimasukkan ke dalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021 karena masih diperlukan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.
Juru bicara Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi , DPRD Sumsel , Drs H. A Gani Subit MM mengatakan, setelah mendengarkan paparan dari pihak terkait, Bapemperda Provinsi DPRD Sumsel dapat menerima dan menyetujui 7 Raperda untuk ditetapkan dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 dengan rincian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda Pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak, gas dan bumi, Raperda tentang pajak daerah pajak kendaraan, Raperda tentang Lingkungan Hidup. Raperda dalam pelaksanaan visi dan misi Gubernur dan Wagub, Raperda Penyesuian Retribusi, Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.
“Dengan masuknya 7 Raperda ini kedalam Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 memuat 16 Raperda yang terdiri dari 5 usulan hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 11 Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel,” katanya.
Apresiasi
Sedangkan Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, wakil dan anggota DPRD Sumsel terkait telah melaksanakan perihal pembahasan lanjutan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 .”Dari 9 Propemperda yang diajukan pihak eksekutif, ada tujuh (7) Propemperda tahun 2021 yang disetujui oleh DPRD Sumsel” ujar Gubernur Herman Deru.
Menurut Gubernur, melalui surat Gubernur Nomor 188.342/0362/II/2021tanggal 8 Februari 2021 perihal pembahasan lanjutan usulan Propemperda tahun 2021 pihak eksekutif telah mengajukan 9 rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2021.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan melalui Badan Pembentukan Pembentukan Daerah dapat menerima dan menyetujui 7 raperda untuk ditetapkan didalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021. Diakhir acara dilakukan penandatangan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dengan Wakil DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Setelah selesai acara dilanjutkan dengan melakukan peninjauan langsung pelaksanaan acara penyuntikan vaksin covid -19 terhadap para anggota DPRD Sumsel.[***]
ADV