Sumselterkini.co.id, – Pj Sekda Palembang, Gunawan, mengimbau kepada masyarakat Palembang, yang ingin melakukan pembangunan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Pemkot Palembang, imbauan itu disampaiklannya saat sidak terhadap bangunan jembatan, yang diduga tak memiliki izin di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Jumat (22/3/2024).
Dalam sidak tersebut, Pj Sekda Palembang, Gunawan, didampingi Kepala Dinas PUPR Palembang, Akhmad Bastari Yusak, Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, dan BBWSS 8 Kementerian PUPR, serta Camat dan Lurah setempat.
“Kami sengaja datang melakukan sidak, atas laporan masyarakat. Diketahui bangunan jembatan milik perorangan ini belum memiliki izin,” kata Gunawan.
Pemerintah katanya sangat mendukung pembangunan. Tapi harus dicatat, harus mematuhi semua aturan yang ada,” pungkasnya.[***]