DPRD Provinsi Sumatera Selatan [Sumsel] menyetujui anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun 2023 dalam Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel LVI (ke-56), dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023, di Ruang Serbaguna Lantai III DPRD, Senin (24/10/22).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumsel, Hj Kartika Sandra Desi, SH; H Muchendi Mahzareki, SE, dan HM Giri Ramandha N Kiemas,SE MM. Rapat paripurna ini dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru beserta jajarannya.
Rapat digelar dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun 2023.
Laporan disampaikan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, MSi. Dalam laporannya, Ahmad Toha mengatakan, pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, telah dilakukan Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Pemprov Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah membahas Raperda APBD Pemprov Sumsel tahun anggaran 2023.
“Ada 26 saran, catatan yang menjadi perhatian bagi Pemprov Sumsel diantaranya, secara umum DPRD Provinsi Sumsel menyetujui pergeseran anggaran (pengurangan/penambahan) tanpa mengubah nilai plafon anggaran sesuai KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disepakati,” kata Toha.
Dia menambahkan, terkait perubahan/pengurangan dan usulan penambahan anggaran tersebut, disarankan untuk prosedur dan segala suatu kelengkapannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH, selaku pimpinan sidang mengatakan dengan telah disetujui laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran Dewan terhormat, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD Prov. Sumsel Gubernur Sumsel. Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan setelah disetujui RAPBD, maka akan disampaikan kepada Mendagri untuk di evaluasi dan disahkan menjadi Perda.[***]
ADV