Sumselterkini.co.id -Pemprov.Sumsel mengapresiasi kerjasama Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel yang telah menghadirkan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten OKI.
Ia berharap keberadaan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa itu dapat menjadi pelopor bagi kehadiran rumah rehabilitasi serupa di 17 kab/kota lainnya di Sumsel. Hal itu diungkapkannya saat Ia menghadiri peresmian Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa, di Gedung Hotel Kembar, Kecamatan Teluk Gelam, Kamis (15/9) siang.
“Ancaman negara ini datang silih berganti. Tapi ancaman narkoba tidak pernah berganti dan selalu ada. Bahkan meracuni generasi muda kita. Karena itu saya berharap UU yang menaungi masalah ini dapat lebih dinamis,” ujarnya saat membuka sambutan.
Selain itu, literasi hukum mengenai pelanggaraan dan penyalahgunaan Napza hendaknya lebih gencar disosialisasikan sebagai upaya pencegahan.
Apalagi Sumsel sebagai daerah yang didominasi perairan dengan anak sungai yang mencapai ratusan jumlahnya menjadi pintu masuk yang mudah bagi peredaran Napza. Belum lagi pelabuhan tikus dan lainnya.
“Makanya untung sekali kita karena Pemkab OKI punya gagasan dan disambut Jaksa agung untuk membuat benteng terakhir berupa rumah rehabilitasi yang masih memungkinkan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi,” paparnya.
Hal ini menurutnya tentu butuh kolaborasi juga dengan segala pihak lainnya termasuk, Kepolisian, BNN juga unsur Pengadilan.
“Saya yakin pasti ini akan menjadi tren setter, dan ditiru kabupaten bahkan daerah lain. Dan kita bangga di Sumsel ada Kabupaten OKI yang pertama melakukan ini,” jelasnya.
Setelah peresmian ini Herman Deru berharap akan muncul rumah-rumah rehab. Meskipun belum ditiap kabupaten, setidaknya akan didorong keberadaan rumah rehabilitasi di lima zonasi daerah di Sumsel.
“Walaupun belum per kabupaten/kota tapi paling tidak tidak kita bisa lakuka perzonasi. Kalau di Sumsel dibagi 5 zonasi Saya pikir ini akan lebih efektif,” jelasnya.
Iapun kembali menegaskan untuk.menghindari generasi yang rusak akibat Napza, Ia juga mengajak semua unsur kembali menghidupkan Kadarkum. Meski merupakan gagasan lama, Kadarkum menurutnya bermanfaat untuk meningkatkan literasi masyarakat soal hukum.
“Termasuk masalah pelanggaran Napza. Kita tentu tidak ingin generasi jadi generasi yang tidak baik. Karena kita itu bisa membuat kita kehikangan bonus demografi di masa mendatang,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin mengatakan sasaran peredaran narkotika saat ini bukan hanya melanda kalangan usia produktif namun juga remaja.
Karena itu pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras kedua belah pihak ini, yang mampu menghadirkan rumah rehabilitasi di lahan seluas 200 hektare.
Saat ini kata Sarjono di Indonesia 75 persen lapas dipenuhi oleh korban penyalahgunaan narkotika. Bahkan saat Ia keliling Ia menyaksikan bahwa semua lapas mengalami overload.
“Semua itu banyak diisi level pengguna, pengedar bahkan sampai pembuat. Kita miris dan prihatin,” jelasnya.