Nasional

Sempat Ditangkap, Harimau Sumatera Dilepasliarkan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama tim gabungan, kembali melakukan pelepasliaran satu ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di areal Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan sebelumnya harimau tersebut sempat ditangkap.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Rahmad Saleh, mengatakan, proses pelepasliaran harimau jantan berusia sembilan tahun itu cukup menantang karena dilepaskan di zona inti TNKS yang aksesibilitasnya sulit.

Untuk itu tim gabungan pelepasliaran menggunakan helikopter untuk mengangkut kandang harimau menuju zona inti TNKS,” ujar Kepala BKSDA Jambi dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Rabu (1/6/2022).

Tim gabungan terdiri atas tiga orang dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumberdaya Genetik (KKHSG), tiga orang dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), dan dua orang dari BKSDA Jambi.

Karena kapasitas helikopter sangat terbatas, maka proses penerbangan ke lokasi pelepasliaran satwa dilindungi itu dibagi menjadi tiga.

Penerbangan pertama dilakukan untuk mengangkit 10 orang personel anggota tiim, penerbangan kedua mengangkut Harimau Sumatera, yang dilanjutkan dengan pelepasliaran pada sekitar pukul 13.00 – 13.20 WIB, dan penerbangan ketiga dilakukan untuk mengambil box transport Harimau di lokasi pelepasliaran.

“Kegiatan pelepasliaran sudah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar dan sukses,” katanya.

Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, Harimau Sumatera yang dilepasliarkan ini merupakan hasil upaya penyelamatan satwa liar ini dari konflik dengan manusia atau warga di sekitar hutan yang menjadi habitat aslinya.

“Pelepasliaran) Harimau Sumatera dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Marangin, Jambi,” tandas Rahmad.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com