PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya untuk mempercepat realisasi hutan sosial di Provinsi Riau dengan menurunkan tim khusus.
Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni Zulkifli, mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan menurunkan tim khusus yang bertugas melakukan verifikasi teknis lapangan terhadap beberapa usulan yang sudah masuk ke KLHK.
“Verifikasi teknis itu untuk memastikan subjek dan objek penerima hutan sosial. Kami turun dengan tim lengkap atas perintah langsung Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, guna mempercepat hutan sosial di Provinsi Riau,” kata Tenaga Ahli Menteri LHK dalam keterangannya, seperti dilansir antaranews pada Senin (16/5/2022).
Menurut Afni, Menteri LHK telah memerintahkan untuk segera memberikan hak rakyat Riau dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial.
Tim verifikasi itu langsung dipimpin Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) KLHK, Syafda Roswandi yang diikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) Hutan Sosial, UPT KLHK, Dinas LHK Provinsi dan para pihak terkait lainnya.
Syafda menambahkan, Tim itu dibagi tiga dan menyebar untuk melaksanakan verifikasi teknis usulan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hulu.
Izin hutan sosial adalah bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak ke rakyat. Hak pengelolaan hutan sosial akan dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) selama masa waktu 35 tahun, dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi bila pengelolaannya berjalan dengan baik.
“Tim memverifikasi secara transparan. SK Hutan Sosial bukan soal bagi-bagi lahan, tapi tata kelola berkeadilan untuk menyejahterakan masyarakat setempat dan melestarikan kawasan hutan,” katanya.
Setelah dari Kepulauan Meranti dan Rohul, Tim Verifikasi Teknis Hutan Sosial KLHK juga akan terus bergerak ke beberapa lokasi yang diusulkan kabupaten/kota lainnya.
Target untuk Riau tahun ini harus bisa mencapai angka maksimal 500 ribu hektare (ha), dan sisanya tahun depan.
“Itu jelas bukan target yang mudah, namun kami yakin dengan dukungan semua pihak bisa dipercepat,” imbuhnya.
KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Provinsi Riau melalui peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha.
Alokasi ini merupakan jumlah paling terbesar untuk se-Sumatera dan alokasi terbesar nomor dua di Indonesia setelah Provinsi Papua.InfoPublik (***)