Kebijakan

Pengusaha Harus Berikan Secara Leluasa Karyawan Cuti Lebaran

PEMERINTAH berharap para pengusaha bisa memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menentukan pelaksanaan cutinya pada Hari Raya Idulfitri tahun 2022 dan jangan dibatasi waktunya.

Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya dan menghindari penumpukan pada arus mudik.

“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik tersebut” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (22/4/2022).

Pemerintah dikatakannya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.

Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri.

Pelaksanaan hak atas cuti tersebut dinilainya harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com