SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Sesuai Arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Sumsel menjadwalkan debat publik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 dimajukan sehari menjadi 21Juni 2018 dari jadwal sebelumnya 22 Juni 2018.
Selain itu KPU Sumsel telah menambah titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Gubernur Sumsel 2018. Perubahan ini terungkap saat rapat koordinasi Kampanye Pilgub dan Wagub Sumsel yang disepakati oleh Komisioner KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Pihak Kepolisian dan masing-masing tim pemenangan Paslon Pilgub Sumsel di ruang rapat KPU Sumsel, Jumat (6/4/2018)lalu.
Katua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel ini.
“Pertama, jadwal debat publik yang sebelumnya 22 Juni dimajukan jadi 21 Juni 2018, kemudian titik pemasangan APK ditambah, dan mengakomodir rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye,” tegasnya.
Dia melanjutkan, rekomendasi dari Bawaslu, diantaranya jumlah Baliho di posko pemenangan, disepakati untuk posko tingkat kabupaten 5, posko tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing 1.Kemudian, batasan jam kampanye pertemuan terbatas yang disesuaikan dengan peraturan daerah masing, biasanya tidak melebihi pukul 22.00 WIB.
“Selanjutnya, biaya pemasangan dan pencopotan APK dibebankan pada pasangan calon,” jelasnya.
Terkait titik pasang APK, kalau APK yang dicetak oleh KPU Sumsel, titik pasanganya sudah ditentukan. Namun, untuk titik pasang APK yang dicetak sendiri oleh Tim Paslon perlu dikordinasikan.
“Tim Paslon diberi kewenangan menggandakan APK sebanyak 150 persen, silahkan laporkan ke kami berapa banyak penambahannya dan silahkan diusulkan titik pasangnya. Selagi bukan pada tempat yang dilarang, silahkan pasang di mana saja, untuk itulah kita perlu berkoordinasi agar tidak salah langkah,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naafi kepada wartawan menambahkan, jadwal debat publik dimajukan karena sesuai arahan KPU RI debat publik sebaiknya digelar seminggu sebelum hari pencoblosan dan disiarkan di televisi agar seluruh masyarakat hingga pelosok bisa menyaksikan.
Persoalannya, yang menggelar Pilkada Provinsi bukan Sumsel saja dan semuanya butuh publikasi di televisi nasional dalam waktu yang hampir bersamaan. “Kita sengaja merubah jadwal, untuk efektifitas. Karena pada jadwal sebelumnya, berbarengan dengan Debat Publik provinsi lain seperti jabar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Rakor tersebut, semua perwakilan tim pasangan calon yang hadir sepakat atas perubahan jadwal debat publik tersebut, termasuk poin-poin yang direkomendasikan Bawaslu lalu dituangkan dalam Berita Acara.
“Kami sangat mendukung perubahan ini, apalagi untuk efektifitas. Namun kami tegaskan, kesepakatan ini perlu diteruskan melalui surat edaran sampai ke lini terbawah dalam pelaksanaan Pilkada. Agar semuanya sinkron dalam bertindak dan tidak terjadi salah komunikasi,” ujar MZ Yasin mewakili salah satu tim Paslon Pilgub Sumsel.[bud]