KINI telah lahir omnimbuslaw keamanan laut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PKKPH) dimana mempertegas peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai koordinator penegak hukum di wilayah laut Indonesia.
Memang sebelumnya ada tujuh kementerian lembaga yang mengurusi tata kelola laut ini.
Selama ini penyelundupan hasil-hasil laut sampai kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan dan tidak diatur. Bahkan, pelanggaran itu belum seluruhnya diproses oleh aparat yang berwenang, karena ada tumpang tindih berbagai kebijakan.
“Kira-kira sudah tujuh tahun lamanya saya rasa masalah tata kelola dan penegakan hukum laut di Indonesia, tak kunjung tuntas. Banyaknya kepentingan dan ego sektoral yang dikedepankan oleh masing-masing instansi yang berwenang, menjadi penyebab tindak kejahatan yang semakin masif terjadi di wilayah laut Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam akun resmi Instagram-nya, Jumat (18/3/2022).
Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas semua keluhan-keluhan yang masuk terkait pemeriksaan terhadap pelaku usaha di laut, yang selalu dilakukan secara berulang-ulang. Bakamla harus berperan dalam menyinergikan seluruh potensi penegak hukum dari instansi terkait yang ada di laut, sehingga diharapkan mampu mengatasi segala potensi tindak pidana pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah laut Indonesia.
“Secara khusus saya juga mengharapkan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam keamanan laut tidak menimbulkan distorsi terkait kebijakan ini. Jadilah seorang abdi negara yang punya integritas dalam bekerja dan menjaga reputasi,” sebut dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan agar seluruh kementerian lembaga terkait mampu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan PP ini. “Ini kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla, terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh kementerian/lembaga yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla,” kata Mahfud.
Sedangkan Kepala Bakamla Aan Kurnia juga turut memberikan penjelasan ihwal Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tersebut. Dikatakannya, Bakamla tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan.
“Kami hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut. Kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam),” kata dia.
Aan menekankan agar ke-13 kementerian/lembaga yang terlibat dalam PP ini dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.
PP tersebut dinilai penting karena akan menyelesaikan masalah kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Di mana selama ini itu berpeluang memunculkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain. Dengan PP itu, kata dia, maka sistem tata kelola hukum di wilayah laut Indonesia akan jauh lebih efektif, efisien, dan jelas.
Presiden Joko Widodo pada 11 Maret 2022 mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. PP itu merupakan amanat dari Undang-Undang 32/2014 tentang Kelautan.
PP ini dikeluarkan untuk mengatasi tumpang tindih penegakan hukum di laut/pantai. Ini adalah omnimbuslawperaturan tentang keamanan laut. Di PP itu disebutkan, penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh menteri, badan, instansi terkait, dan instansi teknis.
“Badan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Dalam PP ini ditegaskan bahwa salah satu tugas pengamanan laut adalah patroli yang dilaksanakan oleh badan dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Yaitu berupa patroli bersama, patroli mandiri dan patroli terkoordinasi. Patroli bersama yaitu diselenggarakan oleh badan dengan melibatkan instansi terkait dan instansi teknis secara bersama- sama, terpadu, dan terintegrasi. Sedangkan untuk penegakan hukum, setiap instansi yang melakukan penyidikan wajib memberitahu ke badan.
Pada Pasal 25 Ayat 1 dijelaskan, “Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menolak penyerahan dan/ atau tidak menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan badan maka instansi tersebut dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak tanggal penyerahan wajib melapor kepada menteri disertai alasan hukum”.
Badan bertindak sebagai koordinator kementerian/ lembaga pada forum internasional guna terciptanya satu pintu distribusi informasi mengenai kondisi nasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut. Selain itu, secara khusus untuk kerja sama coast guard, badan perwakilan pemerintah Indonesia.
Perlu diketahui, Bakamla diumumkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, 15 Desember. Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 178 tahun 2014.
Tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut semula dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.Indonesia.go.id (***)