MABES Polri menegaskan seluruh jajarannya tidak boleh membawa senjata api (senpi) saat mengamankan unjuk rasa. Anggota dilarang membawa senpi dan peluru tajam sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sesuai dengan operasional prosedur, bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa oleh seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kemaren.
Kadiv Humas Polri meminta seluruh Kapolres dan Kapolda menekankan hal tersebut ke bawahannya. Agar peristiwa-peristiwa pidana akibat melanggar SOP oleh anggota saat mengamankan demo tidak terulang.
“Pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” tutur Jenderal Bintang Dua.
Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan setiap anggota yang melanggar aturan menerima konsekuensinya. Yakni mendapat hukuman tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana, baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas, ini merupakan koreksi bagi seluruh polres, polda,” tegas lulusan Akabri tahun 1990.Tribratanews (***)