Hukum

Ternyata Jaringan Internasional, Polda Lampung Bongkar 53,6kg Narkotika

POLDA Lampung, Polda Aceh beserta Ditjen Bea Cukai Sumbagbar berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, Rabu (23/2/2022) dan menahan barang bukti narkotika seberat 53, 6.kg.

Adapun rincian tentang pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional itu yakni
pada hari Selasa tanggal 22 November 2021 telah diamankan barang bukti narkotika ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi, kemudian dilakukan Controller Delivery (CD) ke Po Bus Putra Pelangi di Bandung dan berhasil diamankan tersangka berinisial DN, dan PY ganja tersebut diperoleh dari aceh.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 17.00 Wib di duaun II RT/RW 02/02 indra Putra Subing Terbaggi Besar, Lampung Tengah telah ditangkap Tersangka Berinisial SB, dengan modus ganja disimpan di kamar gudang.

Tahap selanjutnya Satgas siger Polda Lampung melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dari tersangka SH dan FS berdasarkan LP-A/03/1/2022/SPKT. DIT Narkoba/Polda Lampung 2 Januari 2022 dengan barang bukti 7,23kg shabu di rumah kontrakan di jalan raden pramuka no. 7 jagabaya, Bandar Lampung diamankan pula 1,97kg shabu dan di desa bumi ayu, Lampung tengah diamankan 5,25kg shabu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan oleh satgas siger Polda Lampung diback up polda aceh dan Ditjen Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengungkap 53,6kg shabu.

Wakapolda Lampung Brigjen. Pol. Drs. Subiyanto., menjelaskan kronologi pengungkapan narkotika seberat 53,6kg itu dari hasil pengembangan penangkapan shabu sebanyak 7,23kg, selanjutnya pada hari Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wib, tim melakukan penangkapan terhadap AW di rumahnya Desa Daya Bedy, Aceh Tamiang.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 3 buah handphone, kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka AW diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu miliknya disimpan di dalam perahu yang berada dipinggir pantai pulau kampai, langkat, sumatera utara,” tegas Brigjen. Pol. Drs. Subiyanto.

Wakapolda Lampung juga menjelaskan bahwa tim tak selesai sampai disitu, tim melakukan penangkapan kembali terhadap tersangka BO di pinggir pantai pulau kampi dan berhasil menemukan barang bukti shabu seberat 53,6kg. “Shabu itu disimpan dalam streafrom dan disembunyikan dalam perahu motor, kami juga menyita satu handphone,” jelas Wakpolda Lampung.

Selanjutnya berdasarkan keterangan Tersangka AW bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari AD (WNI) yang tinggal di Thailand dengan cara Tersangka AW menyuruh Tesangka BQ, IY (DPO), dan TC (DPO) untuk bertemu dengan 3 orang warga negara Thailand di laut lepas.

“Jadi mereka bertemu di laut lepas selat malaka perbatasan indonesia dan thailand dengan titik kordinat yang telah ditentukan untuk menerima 51 bungkus narkotika jenis shabu. Terus tersangka AW ini ngaku kalau menerima uang sebesar Rp. 33juta untuk jasa, dari saudara AD (DPO),p” tegas Eks Karojianstra SSDM Polri.

Kemudian para tersangka berikut barang bukti narkotika dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk para tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika. Dengan ancaman pelaku akan dipidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com