GUBERNUR Sumsel H. Herman Deru mengatakan Sosialisasi Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di lingkungan Pemprov Sumsel penting dilakukan guna menghindari terjadinya monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal itu dikatakannya saat membuka acara Sosialisasi Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak sehat, di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Kamis (17/2).
Dikatakan Herman Deru terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa kerap bermuara dari kurang baiknya penyusunan spesifikasi teknis serta harga perkiraan teknis serta harga perkiraan sendiri, termasuk juga dalam penyusunan persyaratan kualifikasi penyedia untuk menghindari tidak mengarah pada salah satu merek atau suatu perusahaan tertentu.
“Makanya diperlukan bimbingan dari KPPU mengenai rambu-rambu dan batasan terhadap ketentuan dan peraturan mengenai larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu sosialisasi ini penting sekali,” jelas Herman Deru.
Dalam sambutannya Herman Deru mengungkapkan bahwa pengawasan persaingan usaha hendaknya tidak terbatas pada kegiatan business to business saja tapi juga mengawasi antara perusahaan dengan pemerintah bahkan masyarakat dengan pemerintah.
“Misalnya soal Tol Kayu Agung, inikan masyarakat yang menggunakan bayar seharusnya masyarakat mendapatkan kenyamanannya tapi sekarang kan tidak” ujar HD.
Tak hanya itu, kelangkaan mingak goreng yang terjadi di Sumsel sebagai daerah dengan kebun sawit besar di Indonesia diharapkannya dapat dicermati oleh pemerintah pusat.
” Wewenang daerah tidak ada, kalau hanya mencabut izin toko ini tidak akan menyelesaikan masalah. Harapannya kedepan kita diberikan fleksibalitas bukan hanya Pemprov tapi juga kab/kota untuk menentukan arah-arah kebijakan. Kebetulan ada teman-teman dari KPPU kita minta ini dijembatani disampaikan ke pusat,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi mengatakan bagi mereka yang berkecimpung di bidang pengadaan barang dan jasa tentu sedikit banyak sudah mengenal KPPU. Menurutnya dalam penyelesaian beberapa masalah pendekatan penyelesaian yang dilakukan pihaknya tidak hanya dilakukan secara ekonomi namun juga penegakan hukum untuk mengoreksi masalah yang terjadi.
Seperti halnya soal kelangkaan migor, Ukay menilai bahwa gejolak harga terjadi karena ada problem dari hulunke hilir lantaran perusahaan migor di hulu miliki perkebunan sawit yang luas sehingga menguasai produk hulu dan hilirnya.
“Untuk koreksi kebijakan dan pelaku usahanya, KPPU sudah melakukan berbagai upaya penegakan agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyalahgunakan porsi dominannya,” jelas Ukay.
Saat ini dikatakannya KPPU terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak baik pusatndan daerah. Pasalnya persaingan yang tidak sehat kerap lahir karena kebijakan yang tidak tepat.
“Makanya KPPU senantiasa berikan masukan agar persaingan ini sehat,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Pemprov Sumsel Muzzakir ST.MT mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman keilmuan terkait hukum persaingan usaha di kalangan pemangku kebijakan di Sumsel. Sehingga perumusan kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan UU.
“Kegiatan ini kita gelar selama 2 hari 17-18 Februari diikuti sekitar 300 peserta dari kab/kota se Sumsel,” jelasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Chandra Setiawan, Kepala Kanwil II KPPU RI, Wahyu Bekti Anggoro, dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.*****