DITPOLAIRUD Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda di wilayah Kaltim.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengungkapkan, operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam hal ini, polisi menangkap satu orang tersangka.
“Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R,” jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (4/2/2022).
Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya , Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah S dan R.
“Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kadiv Humas Polri.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tribratanews (***)