Kesehatan

Selama Nataru, Pemerintah Akan Terapkan Prokes Ketat

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 terutama tentang penerapan prokes, yang terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI, Pontus Sitorus, dalam Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, belum lama ini.

“Intinya masyarakat diminta melaksanakan dengan baik agar tujuan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama di Nataru 2021 bisa tercapai,” ujar Pontus.

Ia menambahkan, isi Surat Edaran No 33 Tahun 2021 itu antara lain mencakup pelaksanaan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan ketentuan sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Gereja diminta membentuk satgas prokes yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan dengan tidak berlebihan, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga,” ujar Pontus.

Selain itu, ibadah sebaiknya dilaksanakan di ruang terbuka jika memungkinkan. Namun jika dilakukan di dalam gereja, dianjurkan untuk melakukan ibadah secara hybrid (dilakukan di gereja dalam jumlah jemaat terbatas dan daring yang sudah disiapkan pengurus gereja).

“Jumlah umat yang boleh mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat,” ujar Pontus.

Pengelola gereja/tempat ibadah yang difungsikan sebagai gereja juga harus menyediakan petugas yang bertugas menginformasikan dan mengawasi prokes 5M, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menyiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir/hand sanitizer sarana cuci tangan, serta melakukan disinfeksi lokasi secara berkala.

“Pemakaian aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja serta hanya orang dengan status kuning dan hijau yang bisa masuk area gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja. Tak lupa, arus mobilitas jemaat diatur di pintu masuk dan keluar. Jarak antar jemaat diatur satu meter, dengan diberi tanda khusus di lantai atau bangku, juga disiapkan cadangan masker medis,” ujar Pontus.

Surat Edaran juga menyarankan agar jemaat usia 60 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui untuk beribadah di rumah. Disarankan pula tidak mengadakan jamuan makan bersama yang memicu kerumunan.

Pontus menambahkan, pada rohaniwan/pendeta didorong memakai masker dan pelindung wajah saat khotbah. Juga untuk meingatkan jamaah agar patuh prokes dan jaga kesehatan. Para peserta perayaan Natal wajib memakai masker dengan baik dan benar, mereka yang datang ke gereja harus dalam kondisi sehat, suhu tubuh di bawah 37 derajat Celcius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri atau tidak baru kembali dari luar daerah. Kemudian, setiap jemaat disarankan membawa alat keperluan ibadah masing-masing dan menghindari kontak fisik/ bersalaman.

“Diharapkan semua pihak, termasuk pemerintah provinsi kabupaten/kota menjalankan Surat Edaran ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Patuhi prokes 5M dan tambahkan dengan 1D, yaitu doa,” tandas Pontus.
InfoPublik.(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com