BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menggelar The 3rd International Halal Dialogue (IHD) 2021. Kegiatan tahunan ini, menjadi rangkaian 8th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 yang diselenggarakan Bank Indonesia.
IHD 2021 mengusung tema “Mewujudkan Pentingnya Standar Halal Global”. Giat ini diikuti sejumlah lembaga halal dari berbagai negara, asosiasi, kedutaan, peneliti, pelaku usaha, dan juga pemangku kepentingan halal di Indonesia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, IHD 2021 menjadi bagian upaya pihaknya memperkuat sinergitas global. Menurutnya, penguatan sinergitas global dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia pada 2024.
“Sinergitas global antara Indonesia dengan seluruh elemen pemangku kepentingan halal dunia harus kita perkuat dan hal itu menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen halal terbesar di dunia pada 2024,” kata Aqil Irham di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Dikatakan Aqil Irham, halal telah mewujud dalam banyak ekosistem dan menjadi salah satu perhatian dunia karena memiliki pangsa pasar yang besar dan nilai yang menjanjikan. Produk halal yang terdiri atas barang dan jasa seperti makanan, minuman, produk farmasi, kosmetik, berbagai macam barang gunaan, hingga pariwisata dan energi terbarukan, telah menjadi komoditas yang sangat diminati baik oleh produsen maupun konsumen secara global.
Minat dan kebutuhan akan produk halal telah tumbuh secara lintas teritorial, lintas batas geografis dan demografis, terlepas dari latar belakang agama, pendidikan, suku, budaya, dan bahasa. Keadaan ini telah menjadikan halal sebagai kesadaran global dan bagian dari trend halal yang mondial.
Menurut Aqil, salah satu kontributor terbesar dari meningkatnya permintaan produk halal global saat ini berasal dari generasi Z (atau yang lain menyebutnya i-gen). Di Indonesia, sekitar 75% dari total penduduk (270 juta orang) memiliki akses sosial media, dan hampir 80% dari jumlah tersebut adalah generasi Z. Generasi tersebut merupakan generasi revolusi industri 4.0 terbesar dan paling sering menggunakan media sosial.
“Oleh karena itu, pada perkembangannya saat ini produk halal juga harus dikelola dan terhubung dengan platform digital atau digital halal database,” kata Aqil Irham.
Penggunaan digital signature hingga QR code dan barcode dalam sertifikat halal sebagaimana yang telah diaplikasikan BPJPH, lanjutnya, akan mempermudah konsumen melakukan akses, memberikan informasi terkait status sertifikat halal, bahan baku, lembaga sertifikasi, dan lain sebagainya. Teknologi digital juga akan banyak membantu produsen dan konsumen produk halal terkait akses daftar lengkap produk ritel dan industri yang menyediakan produk halal, dan hal lain terkait produk halal.
“Ini merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus dijawab dengan upaya nyata, salah satunya melalui penguatan sinergi global dalam pengembangan produk halal,” tandas Aqil Irham.
Urgensi
Aqil Irham menilai, setidaknya ada tiga urgensi gelaran IHD 2021 bagi BPJPH Kemenag. Pertama, melalui forum global ini, BPJPH dapat menciptakan kesadaran, kolaborasi, dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan di tingkat global.
Kedua, komitmen pemerintah Indonesia dalam implementasi regulasi Jaminan Produk Halal khususnya sertifikasi halal yang telah dilaksanakan secara mandatori sejak 17 Oktober 2019 perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan halal global. Undang-undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjadi bagian dari materi yang dipaparkan di forum diskusi.
Ketiga, BPJPH Kemenag juga telah menerima banyak proposal kerja sama dari berbagai negara di dunia. Saat ini sejumlah MoU juga telah ditandatangani, dan sebagian lainnya masih dalam proses penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama internasional dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal tersebut harus terimplementasikan secara konkrit. Dengan begitu, kerja sama akan berimplikasi pada kemajuan industri halal yang membawa kemanfaatan dan kesejahteraan bagi bangsa.[***]
naskah & foto : kemenag.go.id