PENGAMAT Hukum Kemas M. Sigit Muhaimin S.H, meminta Polda Sumsel Untuk turunkan tim Investigasi tekait Kasus Mahasiwa Politeknik Sriwijaya [Polsri] yang meninggal akibat lompat dari Rooftop Palembang Indah Mall (PIM).
Kemas M. Sigit Muahimin S.H menanggapi soal kematian itu diduga depresi kuliah sehingga mengakhiri hidup nya dengan cara melompat dari Rooftop Palembang Indah Mall (PIM).Menurutnya perlu adanya analisa hukum tangung jawab pengelola Mall, dan memintak Polda Sumsel untuk turunkan tim investigasi.
“Ada atau tidak nya kelalaian dari pihak pengelola yang mengakibatkan akses masuk dan tindakan bunuh diri ini. Maka perlu seluruh Stackholder PIM harus diselidiki dan di analisa secara hukum tangguh jawab pengelolaannya,” kata Sigit Pengamat Hukum dalam keterangan rilisnya, kemarin.
Kemudian Sigit menambahkan, adanya Dugaan Pidana dan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perbuatan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP Pasal ini berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.
Kasus ini harus segera di investigasi karena perlu diketahui bagaimana motif nya, kemudian harus dihadirkan berbagai saksi dan olah TKP, jangan langsung di freming bahwasanya mahasiswa ini bunuh diri, oleh karena itu bukan hanya seluruh Stackholder PIM saja perlu disilidiki, namun Seluruh Stackholder Politeknik Sriwijaya perlu diselidiki juga.
“Kepastian Hukum kasus ini harus jelas dan logis, karena proses bunuh diri harus di Investigasi secara mendalam, karena kalau tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir, sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma,” tutup nya.[***]