BADAN Reserse (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memburu satu orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) atau peretasan surel delapan perusahaan asing di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menyebut delapan perusahaan asing yang diretas, antara lain Simwon Inc, Korea Selatan dan White Wood House Food Co, Taiwan.
Perusahaan internasional lainnya yang diretas berada di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.
“Sasarannya ada satu lagi warga negara Nigeria dengan inisial D,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam keterangannya, belum lama ini.
Selain WNA asal Nigeria, penyidik juga menangkap warga negara Indonesia, yakni Citra Retlani, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Niken Tri Suciati, warga Sukmajaya, Depok, Yana Hariyana, warga Cilandak, Jakarta Selatan, dan Sarah Arista alias Friska Prsilia, warga Matraman, Menteng, Jakarta Pusat.
Tersangka aksi peretasan,berpura-pura menjadi mitra bisnis dari Simwon (perusahaan bidang elektronik) dan White Wood (perusahaan bidang makanan dan minuman).
mereka membuat identitas palsu seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Systemically Important Bank (SIB), Surat Izin Lokasi hingga akta notaris.
“Kemudian pelaku melakukan komunikasi (dengan Simwon dan White Wood) yang menunjukkan seolah-olah mereka ini mitra bisnis,” Jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Melalui dokumen palsu tersebut, pelaku membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban.
“Dokumen perusahaan palsu kemudian digunakan para tersangka untuk membuat rekening bank jenis giro, dengan masing-masing tersangka terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam kasus peretasan ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp84,4 miliar. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hukuman paling tinggi Rp20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.Tribratanews 2020 (***)