ISU tentang penculikan anak yang menyebar di media sosial, disikapi tegas Polda Jateng. Setelah tim yang mengawaki virtual police melakukan patroli siber, Ditreskrimsus meminta klarifikasi seorang pelaku penyebaran hoax tentang percobaan penculikan anak di media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., mengatakan pelaku yang diamankan itu berinisial HR, warga Ngablak Kabupaten Magelang. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kemarin.
“HR sudah tiga kali diperingatkan ke akun facebooknya namun tidak ada respon, akhirnya petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu dia (HR) diajak ke Polsek setempat untuk klarifikasi,” jelas Kabidhumas saat diwawancara, Rabu (28/9/21) siang.
Dihadapan petugas, HR mengakui meng-upload lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters sebuah video yang mengatakan ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang.
Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, HR mengaku menemukan video itu di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di Magelang, kemudian meng-upload ke Facebook dengan dibumbui tulisan “untuk menambah kewaspadaan orangtua”.
Terhadap pelaku video hoax itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoax atau palsu.
Kabidhumas menggaris bawahi kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat yang ditujukan agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan perundang-undangan.
“Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati,” papar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K.
Melalui Virtual Police, tambahnya, polisi memberikan edukasi pada masyarakat dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis adalah melanggar pidana.