Digital Ekonomi

Diingatkan, Pelanggan Prabayar Seluler Segera Registrasi

Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – HIngga 17 Februari 2018 regitrasi kartu pelanggan prabayar seluler sudah teregistrasi mencapai 226 juta dan diharapkan pelanggan kartu prabayar segera melakukan registrasi tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sangat penting.

” Saat ini tepatnya yang sudah terregistrasi mencapai 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil,” tutur Ahmad M. Ramli dalam pernyataan persnya, mengutip Warta Ekonomi.co.id, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat, yaitu pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

Kemudian, menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

Ramli menambahkan tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.[WE]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com