KEPALA Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tulung Selapan, Rifki Herianto S.Pd membantah telah melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan menggelembungan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 dan Tahun 2021.
“Saya sudah mengeluarkan Dana Bos sesuai dengan Juknis dan RKAS, melalui laporan berkala yang diperiksa dan di monev oleh Diknas dan Inspektorat sesuai yang tertuang dalam buku pembinaan sekolah, dan tidak ditemukan penyimpangan pengeluaran Dana Bos,” ungkap Rifkii saat ditemui Sumselterkini di ruangannya, Kamis (2/8/2021).
Apalagi, Anggaran belanja sekolah sudah dilaksanakan melalui rapat tim pengelola dana bos, dan juga dilaporkan secara berkala di diknas dan BPKAD Provinsi untuk dijadikan aset negara. Sistem pembelanjaan barang, mengacu pada Juknis Bos 2020/2021 yang diputuskan oleh kemdikbud.
Tak hanya itu, Rifki juga menegaskan laporan dan pengadaan menggunakan Dana BOS sudah sesuai, “Laporan kami selalu diperiksa juga oleh pihak Dinas Pendidikan,” kata Rifki..
Sebagai informasi, Dana BOS adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
“Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.
Agar penyaluran dana BOS berjalan sesuai peraturan yang berlaku, Pemerintah juga meluncurkan program SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Melalui bantuan dana BOS, sekolah diharuskan untuk melakukan pemesanan barang dan jasa di marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud,” jelas Rifki.
Dengan begitu, bukan hanya lembaga pendidikan saja yang mendapat keuntungan dan kemudahan, para pelaku UMKM yang menjual layanan atau kebutuhan pendidikan juga dapat menikmati keuntungan dari program tersebut.
Untuk kepentingan akurasi informasi, beberapa bagian berita ini telah disunting ulang berdasarkan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.[***]
ril