Pemerintahan

Alex Sampaikan Pendapat Akhir Terkait 2 Raperda Inisiatif DPRD

Peranan DPRD Provinsi Sumsel dalam penyelenggaraan tugas fungsi dan wewenang yang mutlak diperlukan. 

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rapat Paripurna XXXIX Jum’at (09/02) Kemarin. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramandha N Kiemas.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin menuturkan,  keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat dipengaruhi adanya hubungan kerjasama dan koordinasi antar penyelenggara pemerintah daerah, menurutnya peranan DPRD Provinsi Sumsel dalam penyelenggaraan tugas fungsi dan wewenang yang mutlak diperlukan.

Dikatakannya pengelolaan dan pelestarian ekosistem  berfungsi sebagai  menjaga kekayaan keanekaragaman hayati dan berfungsi sebagai pengendali iklim Global. Apalagi lahan gambut juga berperan dalam menjaga dan memelihara keseimbangan lingkungan yang merupakan ekosistem yang mudah rusak, mengingat apabila telah rusak sulit dapat kembali.

“Perusakan terhadap ekosistem dapat berdampak besar terhadap lingkungan setempat maupun lingkungan sekelilingnya, seperti banjir disebabkan  salah satu dampak dari rusaknya ekosistem,” tuturnya.

Alex menyebutkan, Lahan gambut Provinsi Sumatera Selatan tersebut makin terancam karena keberadaannya dalam berbagai aktivitas manusia. Dimana kegiatan tersebut  disebabkan dari kegiatan alih guna lahan, penebangan hutan, perambahan serta kebakaran hutan dan lahan.

“Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi pembangunan nasional juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi kebakaran lahan dan hutan, sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan,”

Iapun mengingat kilas balik kejadian kebakaran-hutan dan lahan 2015 yang lalu masih menyisakan bekas tersendiri. Saat itu, terdapat luas area hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan yang terbakar pada kebakaran besar tahun 2015 lalu mencapai 736,536 hektar lahan, 31% berada di lahan gambut.

Adanya regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur pengelolaan lahan gambut lanjut Alex, merupakan upaya perlindungan dan pemanfaatan pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan dengan melibatkan peran serta masyarakat sekitar agar dapat dilakukan secara optimal.

“Dengan adanya peraturan daerah ini pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dapat terwujud dan dapat meminimalisir dampak negatif,  dengan mengoptimalkan dampak positif khususnya terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel. Keberadaan peraturan daerah ini nantinya dapat menjadi salah satu perwujudan dari pemenuhan kewajiban daerah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman sumber daya alam hayati yang merupakan karunia Tuhan,” tegasnya.

Sementara mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Alex menambahkan,  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kontribusi wajib pada daerah  digunakan untuk keperluan daerah Bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dari laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus- Pansus. Kami sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut dan perpanjangan waktu pembahasan raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,”pungkasnya.

Dalam kesempatan ini pula Ketua DPRD Provinsi Sumsel sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna XXXIX menuturkan, dari dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel yang telah selesai pembahasan dan penelitiannya, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh 2 Pansus. Kesimpulannya, Satu Raperda yaitu dapat disetujui yaitu Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut. Sedangkan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah yang dibahas oleh Pansus II masih memerlukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut.

“Dengan telah disetujuinya satu Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut, dan satu Raperda yang meminta perpanjangan waktu pembahasannya maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel,” pungkasnya.[Her]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com