KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014.
Agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan dapat menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat berstandar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), terlebih di masa pandemi COVID-19 ini.
“Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin mewakili Dirjen PKH, Kamis (15/7/2021).
Nuryani menyampaikan, Kementan juga mengimbau kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi COVID-19.
“Ini juga untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia saat pelaksanaan hewan kurban,” imbuh Nuryani.
Ia menjelaskan, alur kegiatan kurban memiliki banyak titik kritis terkait penularan COVID-19. Sehingga perlu memperhatikan beberapa faktor risiko penularan COVID-19 dalam pelaksanaan kurban.
Mulai dari tempat penjualan hewan kurban, transportasi, tempat penampungan sementara, persyaratan lokasi yang akan dijadikan tempat pemotongan hewan kurban, tatacara penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging agar berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), aspek teknis dan syariat Islam.
Sementara itu, Koordinator Substansi Zoonosis, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Tjahjani Widiastuti mengatakan bahwa setidaknya terdapat lima faktor risiko penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan kurban. Misalnya interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban.
Selain itu, ada risiko pada saat pembelian hewan kurban dan perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban. Kemudian, risiko lainnya yaitu status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan.
“Ada juga risiko penularan seperti droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda, dan faktor lainnya seperti komorbiditas, risiko pada usia tua dan penularan pada pengguna transportasi publik,” papar Tjahjani.
Juru Sembelih Halal, Nanung Danar Dono menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada kegiatan kurban. Seperti mengurangi atau mengurai kerumunan warga dengan cara memberikan kartu panitia kepada petugas.
Kemudian, membagi waktu penyembelihan dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. Misalnya, untuk daerah yang zona hijau dan kuning diizinkan, namun jika zona merah dan zona hitam lebih baik dihindari dengan menitipkan ke Rumah Potong Hewan (RPH).
“Jadi harus dipertimbangkan juga zonanya. Kalau zona hijau dan kuning saya rasa boleh saja melakukan kegiatan kurban. Namun daerah zona merah dan hitam lebih baik dihindari dan bisa titipkan ke RPH,” tegas Nanung.InfoPublik (***)
Ril