MUBA Terkini

OPD Dipacu Serap Anggaran, 2 Hal Ini Jadi Fokus

ist

ORGANISASI Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk memacu dan kejar target sesuai  realisasi dan tenggat waktu.

Penegasan ini disampaikan Bupati Muba Dodi Reza Alex saat Rapat Staf Senin, bersama Wakil Bupati Muba Beni Hernedi yang hadir secara virtual. Hadir juga Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, Para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala Perangkat Daerah, dan Camat secara langsung dan virtual di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, (24/5/2021).

Dia menandaskan perlu mengevaluasi sekaligus mengantisipasi sisa bulan di tahun 2021 terkait berbagai macam program dan kegiatan yang dijalankan disamping upaya memerangi wabah COVID-19.

“Oleh karena itu dalam rapat staf ini, sekali lagi saya instruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah fokus dengan penyerapan anggaran dan kegiatan fisik. Tidak bosan-bosan saya katakan mari kita pacu kita kejar. Disesuaikan dengan target realisasi dan deadline waktunya,” ujarnya.

Instruksi ini disampaikan  agar manfaat kegiatan bisa dirasakan secepat mungkin di triwulan keempat tahun 2021 sehingga indikator yang diperlukan ditahun 2021 sudah bisa tercapai.

Dodi juga menekankan agar proyek strategis yang sudah menjadi program kerja kabupaten Muba harus difokuskan lagi ditahun 2021 ini.

Proyek dimaksud adalah  bensin sawit, aspal karet, jalan tol. “Tahun ini sudah beres aplikasi dan implementasinya sampai ketingkat teknis. Produksi aspal karet kita juga harus dimanfaatkan dengan maksimal, di kabupaten/ kota dan juga di jalan luar kabupaten, termasuk optimalisasi  pengoperasian pabrik,” imbuhnya.

Mengenai kasus COVID-19 Dodi menuturkan bahwa ia terus memantau  perkembangan COVID-19. Berdasarkan laporan terkini dari Dinkes Muba ada penurunan kasus baru-baru ini, tapi  penurunan kasus ini tak boleh melenakan. Ia mengingatkan agar jangan berpuas diri  karena efek mudik lebaran Idul Fitri 1442 H baru terasa awal Juni 2021. “Oleh karena itu antisipasi ketersediaan sarana untuk merawat jika terjadi lonjakan kasus harus disiapkan benar-benar dari sekarang,” tegasnya.

Lanjutnya, mengenai penanganan COVID-19 di perusahaan ada peraturan teranyar yakni Permenkes Nomor 10 tahun 2021 tentang vaksinasi gotong royong. Aturan ini menyatakan pemerintah membuka ruang kepada perusahaan untuk menganggarkan vaksinasi kepada karyawan.[***]

ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com