PEMERINTAH Kota Palembang berencana akan mengoptimalkan pengawasan dan juga pengawalan transportasi di bawah Jembatan Ampera atau Sungai Musi, terutama untuk kapal tongkang yang bermuatan besar. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa usai melaksanakan rapat teknis rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Rumah Dinas Walikota Palembang, Jumat [16/4/ 2021].
“Ada yang perlu direvisi dari perda 14 tahun 2011 khususnya poin transportasi air atau sungai, baik di bidang pengawalan maupun pengawasan kapal muatan besar, sehingga nantinya jelas mana yang ranah pusat, provinsi dan juga kotam,” ungkap Ratu Dewa.
Dirinya juga mengungkapkan, rencana perubahan ini dilakukan usai Pemerintah Kota Palembang melakukan konsultasi dengan bina keuangan daerah yaitu Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, akan dilakukan kajian lebih lanjut dari akademisi Universitas Sriwijaya soal perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 ini dan juga kesesuaiannya di lapangan.
Senada dengan Ratu Dewa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, nantinya dalam pembahasan rencana revisi Perda 14 tahun 2011, peran Dinas Perhubungan akan lebih dioptimalkan dalam pengawasan lalu lintas di bawah Jembatan Ampera atau di Sungai Musi yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda.
“Saat ini masih pembahasan sekaligus dipelajari, dan rencananya usulan perubahan Perda 14 tahun 2011 ini akan diajukan DPRD Kota palembang pada Juli 2021 mendatang” Tutup Rizal. [***]