SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Agar masyarakat paham, mengerti sehingga tidak menimbulkan tanda tanya lagi, ada keputusan bersama tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematik yang dulunya disebut Prona tersebut, antara lain :
Ada beberapa poin yang penting tersebut, yakni berbunyi dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan PTSL oleh pemerintah dan membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, perlu melakukan penyeragaman biaya PTSL dan pengaturan sumber pendanaan PTSL yang tidak tertampung dari Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan jenis kegiatan, jenis biayaan dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL, yakni : Kegiatan Penyiapan Dokumen, Kegiatan Pengadaan Patok, dan Materai, Kegiatan Oprasional petugas kelurahan /desa.
Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut, bahwa menganggarkan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan Anggaran pendapatan belanja desa ke dalam APBD sesuai kemampuan masing-masing.
Pemberian pengurangan dan keringanan pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang menerima sertifikasi dalam pendaftaran tanah sistimatis, memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait PTSL sesuai pasal 385 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/dsa sebagaimana dimaksud meliputi, biaya pengadaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, dan transportasi petugas kelurahan /desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, ke empat, dan lima, enam dibagi dalam beberapa kategori per provinsi :
Kategori I meliputi : Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT sebesar Rp450 ribu.
Kategori II meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NusaTenggara Barat sebesar Rp350 ribu.
Kategori III meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Selawesi Selatan, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim biaya nya Rp 250 ribu.Kategori IV meliputi Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel sebesar Rp200 ribu
Dan Kategori V (Jawad an Bali) sebesar Rp150 ribu.
Dalam pembiayaan sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk biaya pembuatan akte, BPHTB dan PPh dan biaya persiapan PTSL tidak dianggarkan di APBD sehingga menteri dalam negeri memerintahkan bupati/walikota membuat peraturan bupati/wailkota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Jika anda belum paham dan membutuhkan keterangan lengkap mengenai SK tiga menteri terkait program PTSL, silahkan buka saja bpn.go.id, jangan khawatir semua ada.