Kesehatan

Jangan Ragu Divaksinasi, MUI: Penggunaan Vaksin AstraZeneca Hukumnya Boleh

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin Astrazeneca untuk vaksinasi COVID-19. Hal tersebut menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi COVID-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa tersebut ditetapkan melalui Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astrazeneca yang selanjutnya 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

“Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca, saat ini dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat,” kata Niam belum lama ini saat konferensi pers virtual.

Selanjutnya kata Niam, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Niam pun menghimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak ragu-ragu untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 nasional demi mempercepat vaksinasi agar bisa segera keluar dari pandemi COVID-19.

“Umat Islam wajib hukumnya ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas daro wabah COVID-19,” kata Niam.InfoPublik (Foto: Capture Screen Youtube/FMB9)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com