PEMERINTAH Kota Palembang belum bisa memanfaatkan pontensi disektor pajak transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera dari Pajak dari Pelindo & INSA [Indonesian National Shipowners Association] untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah [PAD], lantaran Peraturan Daerah [Perda] belum direvisi.
“Potensi PAD ini masih terkendala Perda yang masih terlalu banyak yang direvisi,”aku Sekretaris Daerah [Sekda] Pemkot Palembang Ratu Dewa, kemarin.
Menurutnya potensi pajak dari permohonan kerjasama INSA dengan Pelindo sebesar Rp 100 miliar – Rp 150 miliar per tahun belum bisa dioptimalkan.
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan revisi Perda dengan menetapkan menjadi pajak menggantikan surcharge. Karena revisi isi dari Perda mencapai 50 %, usulan revisi ini melibatkan Kementerian. “Sekarang lagi dipelajari Kementerian karena isi dari revisi Perda penyelanggaraan transportasi sungai ini punya wewenangnya Pemprov dan Pemerintah Pusat, ” ungkap.
Perbaikan revisi perda penyelanggaraan transportasi sungai hasil pertetemuan dirjen bina keuangan daerah. Hal ini berkenaan adanya rencana kerjasama/MoU antara INSA dengan Pelindo. Namun hal itu belum diterima karena belum ada surat resmi.
“Karena ada usulan ini dari INSA dan Pelindo jadi perlu penyelarasan Perda yang mengatur, jangan sampai tumpang tindih. Permohonan kerjasama ini masih belum kami putuskan karena menunggu Perda,” katanya.
Pemerintah Kota Palembang akunya sudah mengusulkan Perda, namun dari Pemerintah Provinsi harus ada yang difasilitasi. Setelah difasilitasi ada beberapa hal yang harus direvisi.
“Karena sudah banyak yang harus di revisi makanya hasil konsultasi kami ke Kementerian hasilnya harus dibuat Perda ulang. Sistem sebelumnya surcharge,” tutupnya.[***]