GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru segera melantik 6 (enam) dari 7 (tujuh) kepala daerah Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Sekda Provinsi Sumsel, H Nasrun Umar melalui Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pemantapan pelaksanaan pelatikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2020 secara virtual di Command Center Kantor Gubernur, kemaren menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
Dijelaskan Sri, ke- enam pasang kepala daerah (bupati/Wakil Bupati) yang bakal dilantik tersebut, yakni Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas, OKU Selatan, OKU, Muratara. Sedangkan untuk PALI masih dalam proses penyelesaian PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin ada 7 daerah yang ikut Pilkada serentak di Sumsel. Enam diantaranya akan dilantik pada 26 Febaruari 2021 di Griya Agung. Satu lagi masih proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK,” ungkapnya.
Menurut Sri, pelantikan akan dilakukan secara langsung dipusatkan di Griya Agung, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Selain itu, jumlah peserta yang hadir juga dibatasi.
“Yang hadir juga wajib rapid antigen. Untuk para tamu lainnya seperti keluarga, pendukung dipersilahkan menonton pelantikan secara virtual melalui situs resmi milik pemerintah provinsi Sumsel di kanal Youtube Diskominfo Sumsel dan Akun Instagram @humasprovsumsel,” terangnya.
Menurutnya, tatib pelantikan dengan prokes ketat tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah disampaikan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Drs Akmal Malik, M.Si.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Drs Akmal Malik, M.Si mengatakan, pelantikan bupati/walikota terpilih akan dilakukan oleh Gubernur setempat dengan menerapkan prokes.
“Kita kasih pilihan, boleh dilakukan secara online, boleh juga secara langsung. Namun, tetap menerapkan prokes ketat,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah provinsi juga diperbolehkan melakukan pelantikan bupati/walikota terpilih menjadi beberapa sesi, tujuannya untuk mengurangi kerumunan, dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Seluruh Indonesia ada 121 daerah berstatus non PHP, dan 57 diantaranya PHP. Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, empat daerah diantaranya PHP. Namun, dari empat ini, tiga diantaranya di tolak MK, satu lagi masih proses penyelesaian,” ucapnya.
Ditambahkannya, kriteria pelantikan sendiri harus mempertimbangkan sebaran Covid-19, sehingga harus dilakukan dengan prokes tekat. Serta harus didukung dengan kelengkapan alat jaringan internet bagi yang melaksanakan secara virtual.
“Bagi daerah yang melaksanakan pelantikan secara langsung, tentu harus didukung dengan kesiapan pengamanan, dan kesiapan protokol kesehatan,” tandasnya.Ril