KETUA KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi mengungkapkan dalam rangka menjamin terlaksananya seluruh program yang disusun oleh pemerintah, maka KPK melaksanakan tugas pokoknya tugas KPK sesuai undang-undang nomor 19 tahun 2019 dimana disebutkan yang pertama adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.
“Jadi hari ini kita lakukan salah satu kegiatan untuk mencegah tidak terjadinya korupsi. Kemudian yang kedua adalah kita melakukan kegiatan yang kita kenal dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik,” jelas Firli, kemarin.
Selanjutnya Firli menjelaskan dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya korupsi ada beberapa strategi yang dilakukan KPK. Pertama menurutnya karena sesungguhnya pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan dengan cara baik memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.
“Hal itu dimaksudkan supaya mencegah korupsi dan sebagai upaya mengembalikan kerugian uang negara,” jelasnya.
Firli mengatakan KPK di dalam upaya pemberantasan korupsi melalui intervensi pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dengan menerapkan 8 program yang dikembangkan di dalam sistem monitoring pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan mewujudkan optimalisasi pendapatan negara dan pendapatan daerah.
“Salah satu wujud nyatanya adalah kesepakatan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang selama ini kita memonitor tentang penggunaan supply-and-demand bahan bakar di pompa pompa bensin. Hari ini kita kembangkan dengan monitoring terkait dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di sungai dan di laut karena selama ini itu tidak menghasilkan pendapatan daerah padahal Sumatera Selatan aktivitas dan gerak barang dan orang melalui sungai maupun lautan yang ada di Sumatera Selatan itu cukup tinggi,” jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Firli, KPK menginisiasi mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan utilisasi pendapatan daerah sekaligus juga program yang lain KPK yang menginisiasi intervensi pemerintah daerah khususnya Sumatera Selatan untuk penertiban aset. Mengingat selama ini aset cenderung tidak digunakan secara optimal dan memicu terjadi pengurangan atau susut nilai harta daripada aset tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut secara virtual Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya di Sumsel.[***]
One