MENYIKAPI adanya beberapa pedagang yang masih saja menggelar dagangan di jalan dari arah Jalan Kapten A Rivai menuju ke arah Pasar Inpres, Pemkab Muba melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba didampingi Tim Pemantauan dan Pengamanan Pasar dari TNI, Polsek Sekayu serta Sat Pol PP Muba turun langsung ke lokasi guna melakukan himbauan dan arahan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Peringatan Ketiga kepada para pedagang di lokasi tersebut, Rabu (23/9/2020).
Dalam penjelasannya Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Azizah SSos MT menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan tentang PKL dan Izin Usaha Perdagangan serta Tata Ruang Kabupaten Muba, maka dilarang melakukan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Para pedagang diminta agar segera kembali berdagang/berjualan di tempat yang sudah disediakan Pemkab Muba, yaitu di Pasar Randik Sekayu. Surat pemberitahuan sudah disampaikan sebanyak tiga kali dan apabila masih tetap berjualan di tempat tersebut, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Azizah.
Dikatakan Azizah, para pedagang diberi waktu tiga hari sejak diterimanya surat tersebut untuk kembali ke tempat mereka di Pasar Randik. Pemkab Muba sudah merelokasi dan menyediakan tempat di Pasar Randik sejak satu tahun lalu, maka bagi yang masih membandel menggelar dagangan di pinggir jalan tersebut tentu akan diambil tindak tegas.
“Karena kita ingin kawasan ini tertib dan tidak lagi terjadi adanya pedagang-pedagang yang berjualan di tempat ini. Tugas kami adalah menjaga ketertiban umum dan menjadikan kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya,”jelasnya.[***]
Ril