Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim melakukan sidang perdana atas gugatan keluarga pasien PDP Covid-19 almahrumah ibu Hj. Sukowati dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2020/PN Mre, Senin, (13/7/2020) di ruang Sidang Cakra pukul 14.30 s/d 14.50 wib.
Agenda sidang perdana untuk proses mediasi dibuka oleh ketua Majelis Hakim dengan verifikasi administrasi dan penyampaian perbaikan berkas dari penggugat yang diwakili Sofhuan Yusfiansyah, S.H dari SHS Law Firm. Proses sidang dipimpin oleh hakim ketua bapak Aprisol, S.H, dua hakim anggota yakni Sera Ricky Swanri, S.H, dan Provita Justisia SH. Adapun Kuasa hukum tergugat diwakili dari Jaksa Pegacara Negara (JPN), yaitu Yan Andesta, S.H dan Munawir, S.H.
Para pihak tergugat yang hadir Dr. Hj. Tri Fitrianti (Ketua Seksi Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid), Dr. Komang (Dokter Anggota Seksi Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid), dan Dr. Ahmad Nuryadi Alfathi (Dokter Anggota Seksi Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid), sedangkan tergugat I tidak hadir pada sidang perdana ini yaitu Junaidi Anwar (Ketua Pelaksana Harian Kalaksa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid)
Ketua Tim SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah yang merupakan Kuasa Hukum penggugat mengatakan, kedua pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat resume dan disampaikan secara tertulis pada sidang mediasi lanjutan tanggal 27 Juli 2020.
“Belum ada kesepakatan. Masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) diminta untuk membuat resume dan disampaikan secara tertulis pada sidang mediasi lanjutan tanggal 27 Juli 2020” katanya saat kami hubungi via whatshap, Selasa, (14/7/2020).
Ayu Tities Wulandari, S.H sebagai hakim mediator menyarankan kepada para pihak untuk menunda sidang perkara perdana tersebut dan meminta kedua pihak baik penggugat dan tergugat untuk membuat resume yang akan disampaikan pada sidang lanjutan nanti.(sir)