Guna menjawab perintah pimpinan dan keresahan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang menindak balapan liar di beberapa titik ruas jalan kota Palembang. Alhasil, dibawah pimpinan Kasat Lantas, AKBP Yusantyo Sandi, berhasil mengamankan sembilan unit mobil dan 30 sepeda motor, Rabu (24/06/2020).
“Ada beberapa titik yang kerap dijadikan balapan liar di kota Palembang ini, yaitu di Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan Demang Lebar Daun dan Simpang Celentang. Dari itu, kami, lakukan penindakan dengan menilang. Sedikitnya sembilan R4 (mobil-red) dan 30 R2 (motor-red) ditilang,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Eddy, didampingi Kasat Lantas, AKBP Yusantyo Sandi dan Kasat Sabhara, AKBP Sonny, saat diwawancarai awak media.
Dikatakan Eddy, pihaknya akan terus melakukan penindakan para pembalap liar yang meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan.
“Kami menghimbau untuk tidak lagi melalukan balapan liar di jalan. Selain mengganggu dan meresahkan masyarakat, juga mengancam keselamatan pengguna jalan, baik diri sendiri ataupun yang lainnya,” tukas Eddy. [***]